medcom.id, Yogyakarta: Layanan XL Center yang terletak di Graha XL Mangkubumi dipindahkan ke Gedung Puri VADS Jl Adi Sucipto no 163 Yogyakarta. Pemindahan ini dilakukan pasca eksekusi pengosongan Graha XL oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin, Selasa (10/03/2015).
"Pelanggan XL di kota Yogyakarta tetap bisa mendapatkan pelayanan secara normal di XL Center Adi Sucipto, XL Center Klaten dan XL Center Magelang," ujar Vice Presiden Central Region XL, Bambang Parikesit melalui keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (11/3/2015).
Ia menambahkan, pelanggan yang ingin membeli produk XL dapat melalui toko-toko yang menjual produk XL. "Kami sudah menginstruksikan kepada jaringan distribusi untuk membatu pelanggan yang butuh penjelasan. Pelanggan juga bisa menghubungi CS kami ke 817," jelasnya.
Ia memastikan layanan 5,5 juta pelanggan XL di DI Yogyakarta tidak akan terganggu karena pemindahan Graha XL ini.
Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan eksekusi Graha XL Di Jalan Mangkubumi. Eksekusi terjadi karena adanya sengketa lahan yang dimenangkan oleh pemilik asli tanah tempat Graha XL berdiri.
Pantauan Metrotvnews.com pada hari ini, Graha XL terlihat sepi dan tak ada pegawai XL. Di sepanjang pintu masuk dipasang pagar besi.
medcom.id, Yogyakarta: Layanan XL Center yang terletak di Graha XL Mangkubumi dipindahkan ke Gedung Puri VADS Jl Adi Sucipto no 163 Yogyakarta. Pemindahan ini dilakukan pasca eksekusi pengosongan Graha XL oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta kemarin, Selasa (10/03/2015).
"Pelanggan XL di kota Yogyakarta tetap bisa mendapatkan pelayanan secara normal di XL Center Adi Sucipto, XL Center Klaten dan XL Center Magelang," ujar Vice Presiden Central Region XL, Bambang Parikesit melalui keterangan pers di Yogyakarta, Rabu (11/3/2015).
Ia menambahkan, pelanggan yang ingin membeli produk XL dapat melalui toko-toko yang menjual produk XL. "Kami sudah menginstruksikan kepada jaringan distribusi untuk membatu pelanggan yang butuh penjelasan. Pelanggan juga bisa menghubungi CS kami ke 817," jelasnya.
Ia memastikan layanan 5,5 juta pelanggan XL di DI Yogyakarta tidak akan terganggu karena pemindahan Graha XL ini.
Sebelumnya, juru sita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melakukan eksekusi Graha XL Di Jalan Mangkubumi. Eksekusi terjadi karena adanya sengketa lahan yang dimenangkan oleh pemilik asli tanah tempat Graha XL berdiri.
Pantauan
Metrotvnews.com pada hari ini, Graha XL terlihat sepi dan tak ada pegawai XL. Di sepanjang pintu masuk dipasang pagar besi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)