Aiptu Labora Sitorus di Jakarta, 17 Mei 2013, Foto: Ant/ Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus di Jakarta, 17 Mei 2013, Foto: Ant/ Zabur Karuru

Kemenkumham: Aiptu Labora Sitorus Harus Dieksekusi

Marcelinus Kelen • 05 Februari 2015 18:04
medcom.id, Sorong: Terpidana Aiptu Labora Sitorus berada di rumahnya di kawasan Tanjung Kasuari, Sorong, Papua Barat, hingga Kamis (5/2/2015). Ia mendapat penjagaan di sekitar rumahnya.
 
Demikian disampaikan seorang warga Kota Sorong, Yakobus, Kamis (5/2/2015). Sementara itum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim untuk mengeksekusi Labora dan mengembalikannya ke sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sorong.
 
"Labora ada di rumahnya di Tampa Garam daerah Tanjung Kasuari. Dari luar pagarnya tertutup dan ada penjagaan di dalamnya," kata Yakobus singkat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Agus Soekono pun menduga hal yang sama. Agus mengaku masih berkoordinasi untuk mengeksekusi terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan hutan tersebut.
 
Agus menggandeng kejaksaan dan kepolisian untuk mengeksekusi terpidana 15 tahun penjara itu. Tapi, hingga berita ini diturunkan, Kapolda Papua Barat masih mengupayakan pendekatan persuasif dengan alasan menghindarkan keributam
 
"Pak Kapolda Papua Barat masih terus persuasif guna eksekusi," kata Agus.
 
Upaya itu, kata Agus, ada tenggang waktunya. Bila tak bisa juga, maka eksekusi harus dilakukan paksa karena status hukum Labora adalah terpidana yang harus menjalani masa hukuman.
 
Menurut Agus, sangat mutlak Labora dieksekusi. Apalagi, putusan Mahkamah Agung untuk memenjarakan Labora itu berkekuatan hukum tetap. Surat pembebasan yang diklaim dipegang Labora, tegasnya, tidak sah.
 
"Surat pembebasan bersyaratnya tidak sah. Tidak bernomor. Dan terpenting Labora  memang sudah di luar sejak Maret dan tidak kembali. Surat itu terbit Agustus. Kalaulah itu sah sekalipun bebas demi hukum itu hanya habis masa tahanan bukan bebas. Sekarang sudah ada putusan MA. Harus eksekusi," tegasnya.
 
Meski demikian, Agus mengaku menghormati keputusan Kapolda Papua Barat yang mengupayakan pendekatan persuasif untuk membekuk Labora. "Tapi kan persuasif juga kan ada waktunya sampai kapan?" tambahnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan