Ketiga tersangka diamankan dengan barang bukti tangki minyak yang kapasitasnya telah dimodifikasi agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar.
"Dia menggunakan minibus dengan tangki bahan bakar sudah dimodifikasi. Artinya satu minibus itu bisa memuat sampai 350 liter," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 19 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nugroho mengatakan, ketiganya berhasil diamankan merupakan komplotan penimbun BBM untuk kemudian dijual ke industri. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 1,1 ton BBM jenis solar dan puluhan keping kartu fuel card.
Ketiga tersangka dijerat pasal 53 dan pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Paulina Wijaya)