Palembang: Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Saat ini Palembang tercatat masuk daerah zona kuning atau daerah risiko rendah.
"Meski kasus covid-19 varian Omicron sudah ada ditemukan di Palembang, wilayah kita masih menerapkan PPKM level 2. Jadi, saya harap warga Palembang tidak panik dengan varian Omicron ini," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa, 8 Februari 2022.
Harnojoyo mengatakan varian Omicron ini bisa cepat disembuhkan. Namun, kewaspadaan agar tidak tertular virus covid-19 tetap harus ditingkatkan oleh masyarakat.
"Kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Baca: KNKT Ungkap Upaya Terakhir Sopir sebelum Bus Tabrak Tebing
Selain itu, kegiatan belajar mengajar sudah mulai diterapkan 50 persen tatap muka dan 50 persen siswa yang lain belajar secara daring.
Keputusan ini dikeluarkan setelah Palembang ditentukan untuk menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Tidak hanya di sekolah, penerapan tersebut juga berlaku untuk kegiatan di perkantoran. Kebijakan ini mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
"Sekarang mulai diterapkan lagi kerja dari rumah. Jika ada perubahan status PPKM dari pusat, kita akan sesuaikan segera,” katanya.
Palembang: Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Saat ini Palembang tercatat masuk daerah zona kuning atau daerah risiko rendah.
"Meski kasus covid-19 varian Omicron sudah ada ditemukan di Palembang, wilayah kita masih menerapkan PPKM level 2. Jadi, saya harap warga Palembang tidak panik dengan varian Omicron ini," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Selasa, 8 Februari 2022.
Harnojoyo mengatakan varian Omicron ini bisa cepat disembuhkan. Namun, kewaspadaan agar tidak tertular virus covid-19 tetap harus ditingkatkan oleh masyarakat.
"Kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Baca:
KNKT Ungkap Upaya Terakhir Sopir sebelum Bus Tabrak Tebing
Selain itu, kegiatan belajar mengajar sudah mulai diterapkan 50 persen tatap muka dan 50 persen siswa yang lain belajar secara daring.
Keputusan ini dikeluarkan setelah Palembang ditentukan untuk menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Tidak hanya di sekolah, penerapan tersebut juga berlaku untuk kegiatan di perkantoran. Kebijakan ini mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
"Sekarang mulai diterapkan lagi kerja dari rumah. Jika ada perubahan status PPKM dari pusat, kita akan sesuaikan segera,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)