Sidoarjo: Seorang pria paruh baya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perilaku bejat pelaku bermula saat mengajari korban bermain gitar pada Agustus 2020.
"Kemudian pelaku melancarkan aksi keji tersebut," kata presenter Metro TV, Abdy Azwar Sahi, dalam tayangan Newsline, Kamis, 20 Januari 2022.
Tidak hanya sekali, pelaku melakukan tindakan cabul berkali-kali hingga akhir Desember 2020. Korban yang geram akhirnya menceritakan hal ini kepada kerabat dan melaporkan perbuatan pria tersebut ke polisi.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Fauzi Pratama)
Sidoarjo: Seorang pria paruh baya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perilaku bejat pelaku bermula saat mengajari korban bermain gitar pada Agustus 2020.
"Kemudian pelaku melancarkan aksi keji tersebut," kata presenter
Metro TV, Abdy Azwar Sahi, dalam tayangan
Newsline, Kamis, 20 Januari 2022.
Tidak hanya sekali, pelaku melakukan tindakan cabul berkali-kali hingga akhir Desember 2020. Korban yang geram akhirnya menceritakan hal ini kepada kerabat dan melaporkan perbuatan pria tersebut ke polisi.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Fauzi Pratama) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)