Cirebon: Mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, bisa bernafas lega, setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu, Lukman Nur Hakim, mengatakan pejabat dari Kejari Cirebon menyerahkan langsung surat tersebut di kediaman Nurhayati.
"Diserahkan tadi malam, sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Lukman.
Penyerahan SKP2 tersebut dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto, dan diterima Tim Kuasa Hukum Nurhayati, Waswin Janata. Lukman mengatakan Nurhayati sempat pingsan, saat terjadi proses serah terima SKP2 dari Kejari Cirebon kepada kuasa hukum Nurhayati dari LKBH IKA UII.
"Setelah tanda tangan, kemudian dilanjutkan serah terima surat, Nurhayati kemudian pingsan," ujar Lukman.
Nurhayati mengaku sangat bersyukur dengan adanya kepastian hukum yang sudah ia terima. Dirinya mengungkapkan beban berat yang selama ini ia pikul seperti hilang.
"Kerasanya plong banget. Karena selama tiga bulan ini, memang cukup terbebani," kata Nurhayati.
Baca: Mabes Polri: Penetapan Tersangka Nurhayati Sesuai Prosedur
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyuarakan dan menyelesaikan kasusnya ini dengan baik. Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin menuturkan dengan keluarnya SKP2, maka Kejari memiliki wewenang untuk tidak melanjutkan proses hukum yang dialami Nurhayati.
"Nurhayati juga bebas dari status tersangkanya," ujar Hutamrin.
Serah terima SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon, kepada Tim Kuasa Hukum Nurhayati (Istimewa).
Cirebon: Mantan Kaur Keuangan
Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,
Nurhayati, bisa bernafas lega, setelah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Citemu, Lukman Nur Hakim, mengatakan pejabat dari Kejari Cirebon menyerahkan langsung surat tersebut di kediaman Nurhayati.
"Diserahkan tadi malam, sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Lukman.
Penyerahan SKP2 tersebut dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus
Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto, dan diterima Tim Kuasa Hukum Nurhayati, Waswin Janata. Lukman mengatakan Nurhayati sempat pingsan, saat terjadi proses serah terima SKP2 dari Kejari Cirebon kepada kuasa hukum Nurhayati dari LKBH IKA UII.
"Setelah tanda tangan, kemudian dilanjutkan serah terima surat, Nurhayati kemudian pingsan," ujar Lukman.
Nurhayati mengaku sangat bersyukur dengan adanya kepastian hukum yang sudah ia terima. Dirinya mengungkapkan beban berat yang selama ini ia pikul seperti hilang.
"Kerasanya plong banget. Karena selama tiga bulan ini, memang cukup terbebani," kata Nurhayati.
Baca:
Mabes Polri: Penetapan Tersangka Nurhayati Sesuai Prosedur
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyuarakan dan menyelesaikan kasusnya ini dengan baik. Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin menuturkan dengan keluarnya SKP2, maka Kejari memiliki wewenang untuk tidak melanjutkan proses hukum yang dialami Nurhayati.
"Nurhayati juga bebas dari status tersangkanya," ujar Hutamrin.
Serah terima SKP2 dari Kejari Kabupaten Cirebon, kepada Tim Kuasa Hukum Nurhayati (Istimewa).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)