Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

PPKM Level 4, Pemkot Cirebon Minta RS Tambah BOR

Ahmad Rofahan • 22 Februari 2022 15:43
Cirebon: Kota Cirebon resmi berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Ini bedasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) tentang PPKM Jawa-Bali.
 
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, penetapan Kota Cirebon PPKM level 4, disebabkan kenaikan meningkatnya kasus covid-19 selama sepekan. 
 
"Bahkan pada Sabtu 19 Februari 2022 lalu, mencapai 160 kasus," ujar Agus, Selasa 22 Februari 2022.

Meski berstatus level 4 PPKM, Agus menyatakan, bahwa Bed occupancy rate (BOR) di Kota Cirebon masih rendah di angka 37 persen. Satgas tetap meminta kepada pihak rumah sakit, untuk menambah BOR.
 
"Untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid 19," kata Agus.
 
Baca: PPKM Level 4, Pemkot Cirebon Batasi Kapasitas Mal 50%
 
Selain itu, pihaknya juga mendorong, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Sementara yang berat dan komorbid menjalani isolasi di rumah sakit. 
 
"Melihat dari beberapa kasus ternyata sembuhnya sangat cepat jadi masyarakat jangan khawatir," ungkapnya. 
 
Dia menegaskan, PPKM level 4 tidak mempengaruhi aktivitas ekonomi. Hanya kapasitas di ruang publik seperti supermarket, bioskop restoran dan sejenisnya dibatasi maksimal hanya 50 persen. 
 
"Tidak ada pembatasan jam perasional tetap sampai pukul 21.00 WIB," katanya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan