Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi. (Foto: MI/Supardji Rasban)
Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi. (Foto: MI/Supardji Rasban)

Wakil Wali Kota Tegal tidak Terima Bansos

Media Indonesia.com • 25 Februari 2022 07:03
Tegal: Kasus nama Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Muhamad Jumadi, yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat respons Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal. 
 
Hasil koordinasi dan klarifikasi bantuan sosial (bansos) terkait masuknya nama Muhamad Jumadi dalam DTKS 2020 tersebut memperoleh titik terang. 
 
"Terkait dengan pemberitaan beberapa media yang menyatakan bahwa persoalan ini merupakan kesalahan sistem dari pusat, itu tidak benar. Bapak Muhamad Jumadi sama sekali tidak menerima bansos sehingga tidak ada kerugian negara. Kami menindaklanjuti dengan segera mengunggah surat pengesahan Wali Kota Tegal atas verifikasi ketidaklayakan bansos tersebut," kata Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Bajari, Kamis, 24 Februari 2022.

Bajari menyebut dalam koordinasi dan klarifikasi di Pusat Data Informasi Kementerian Sosial, dilakukan penelusuran data yang menemukan data atas nama Muhamad Jumadi sudah ada di DTKS 2020 dengan kode wilayah luar Kota Tegal. 
 
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jamadi Masuk Daftar Penerima Bansos
 
Kemudian pada saat Kota Tegal melakukan verifikasi kelayakan dan pengesahan pada 2 April 2021 dan 18 Mei 2021, data tersebut belum masuk DTKS Kota Tegal. 
 
"Pada saat Kementerian Sosial melakukan pemadanan NIK dengan data kependudukan, data Muhamad Jumadi disesuaikan alamatnya sehingga masuk dalam DTKS Kota Tegal pada Juni 2021," terangnya.
 
Selanjutnya pada saat penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Desember 2021, Kota Tegal melakukan koreksi atas data anomali dan melakukan verifikasi kelayakan dengan meminta pihak kelurahan untuk mencermati status penerima bansos. 
 
"Telah dinyatakan bahwa Muhamad Jumadi tidak layak menerima bansos," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan