Nikita Mirzani (Foto: instagram)
Nikita Mirzani (Foto: instagram)

Polisi Sebut Nikita Mirzani Belum Berstatus Tersangka

Hendrik Simorangkir • 17 Juni 2022 22:35
Tangerang: Pelaksana tugas (Plt) Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengatakan pihaknya belum menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka perkara UU ITE.
 
Hal tersebut diungkapkannya menjawab adanya surat edaran polisi yang menyebut Nikita Mirzani sebagai tersangka.
 
"Surat tersebut beredar luas di media sosial dengan menyatakan Nikita Mirzani sebagai tersangka, itu belum terkonfirmasi," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.

Baca: Nikita Mirzani Tak Terima Disebut sebagai Tersangka
 
Wahyu menuturkan pihaknya hingga kini belum menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka berdasarkan surat edaran yang tersebar di media sosial (medsos) tersebut.
 
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudari Nikita Mirzani sebagai tersangka. Kami menjawab bahwa saudari Nikita Mirzani belum kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
 
Wahyu menambahkan pihaknya tengah menelusuri terkait dokumen yang beredar tersebut. Saat ini pihaknya tengah fokus dalam penyelidikan terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
 
"Adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri," ungkapnya.
 
Dalam surat edaran yang beredar di media sosial, dinyatakan Nikita Mirzani ditetapkan penyidik Polresta Serang, Banten, sebagai tersangka kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.
 
Penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang, Senin, 13 Juni 2022. Status tersangka Nikita Mirzani itu berdasarkan pemeriksaan atas laporan pada 16 Mei 2022.
 
Hasil gelar perkara yang dilakukan di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota juga menguatkan status saksi menjadi tersangka untuk Nikita Mirzani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan