ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kota Tangerang Urung Gelar PTM

Hendrik Simorangkir • 02 Februari 2022 16:31
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membatalkan penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Kebijakan itu tak sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.
 
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 dikatakan SKB 4 Menteri mewajibkan pemerintah kota/kabupaten berstatus PPKM level 2 menerapkan PTM 100 persen/kapasitas lain.
 
"Iya (melanggar). Tapi kan sudah ada instruksi dari Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi), disuruh evaluasi lagi yang PTM. Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden. Bagaimana pun lebih tinggi Pak Presiden dari pada Menteri," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin, Rabu, 2 Februari 2022.

Jamaluddin menuturkan Pemkot Tangerang telah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejak 26 Januari 2022. Kebijakan ini dianggap tepat.
 
"Jadi kan pas benar, Pemkot Tangerang menerapkan PJJ kemudian Pak Jokowi ingin PTM dievaluasi. Saya rasa nyambung langkah kami," ujar dia.
 
Baca: Perlu Evaluasi Standar Nasional Pendidikan Saat dan Pascapandemi Covid-19
 
Jamaluddin menjelaskan pihaknya terus mengevaluasi penerapan PJJ agar skema pembelajaran itu dapat berjalan maksimal. Selain itu, pihaknya mengutamakan kesehatan dan keselamatan murid. 
 
"Jadi intinya demi kesehatan dan keselamatan diutamakan. Kita terus evaluasi, supaya pembelajarannya tetap maksimal secara PJJ, dan supaya anak-anak kita tetap penguatan karakter. Tapi Idealisnya memang tatap muka," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan