Kalteng: Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memperketat ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menyusul tingginya kasus penyebaran covid-19 di provinsi tersebut.
"Setiap pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, saat kedatangannya wajib melakukan tes swab PCR tanpa terkecuali," kata Sugianto melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin, 7 Februari 2022.
Ketentuan ini berlaku sejak 7 Februari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya sebagai langkah pemantauan, pengendalian, serta evaluasi guna mencegah peningkatan penularan covid-19.
Pengetatan juga dilakukan kepada tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di provinsi setempat. Mereka bisa diterima jika menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca: 121.959 Warga Aceh Barat Terproteksi Vaksin Covid-19 Dosis 1
jika ditemukan pejabat atau ASN terpapar covid-19, akan segera dilakukan tracing, testing dan treatment. Lalu, akan dilakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja dan segera dilaporkan melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK).
"Jika ada pejabat atau ASN kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah covid-19, tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan," ungkap Nurkiyah.
Ia menuturkan bila ingin melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah atau bepergian dengan alasan penting, wajib mendapatkan izin dari gubernur melalui pj sekda. Kemudian, terhitung mulai 7-11 Februari 2022 apel pagi dan sore ditiadakan.
Kalteng: Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memperketat ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini menyusul tingginya kasus penyebaran covid-19 di provinsi tersebut.
"Setiap pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, saat kedatangannya wajib melakukan tes swab PCR tanpa terkecuali," kata Sugianto melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin, 7 Februari 2022.
Ketentuan ini berlaku sejak 7 Februari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya sebagai langkah pemantauan, pengendalian, serta evaluasi guna mencegah peningkatan penularan covid-19.
Pengetatan juga dilakukan kepada tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di provinsi setempat. Mereka bisa diterima jika menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca: 121.959 Warga Aceh Barat Terproteksi Vaksin Covid-19 Dosis 1
jika ditemukan pejabat atau ASN terpapar covid-19, akan segera dilakukan tracing, testing dan treatment. Lalu, akan dilakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja dan segera dilaporkan melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (
BPBPK).
"Jika ada pejabat atau ASN kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah covid-19, tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan," ungkap Nurkiyah.
Ia menuturkan bila ingin melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah atau bepergian dengan alasan penting, wajib mendapatkan izin dari gubernur melalui pj sekda. Kemudian, terhitung mulai 7-11 Februari 2022 apel pagi dan sore ditiadakan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)