Medan: Pelatih biliar Sumatra Utara Khoirudin Aritonang, diperiksa Polda Sumut, Kamis, 13 Januari 2022, terkait laporannya terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Pria yang akrab dipanggil Choki ini mengaku dicecar 18 pertanyaan.
"Bang Choki sudah dimintai keterangan sebagai pelapor, mungkin tadi ada sekitar 18 pertanyaan, kurang lebih tiga jam dimintai keterangan," ungkap pengacara Choki, Gumilar Aditya Nugroho, kepada wartawan usai pemeriksaan.
Gumilar menerangkan, substansi pertanyaan terkait kronologis kejadian hingga implikasi terhadap kliennya akibat dijewer Edy Rahmayadi. Ia menambahkan, pemanggilan ini masih dalam tahap wawancara awal. Nantinya masih ada kemungkinan klienya akan dipanggil kembali.
"Nanti masih ada proses lidik dan sidik, kemungkinan juga akan dipanggil lagi," imbuhnya.
Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Naik ke Penyidikan
Sementara itu, menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Admaja, timnya sedang berusaha untuk mengumpulkan alat bukti dari keterangan Choki.
"Nanti kita akan periksa awal dulu satu saksi baru kita melangkah ke bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor," kata Tatan.
Tatan menyebut selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, ia juga akan menyurati Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu terkait rencana pemeriksan Edy Rahmayadi setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 3 Januari 2022. Choki merasa dipermalukan atas tindakan Gubernur Edy yang menjewernya di hadapan publik.
Choki sebelumnya sempat melayangkan somasi terhadap Edy. Choki meminta agar Edy menyampaikan maaf secara terbuka. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Edy tak kunjung menjawab somasi dari Choki. (REN)
Medan: Pelatih biliar Sumatra Utara Khoirudin Aritonang, diperiksa Polda Sumut, Kamis, 13 Januari 2022, terkait laporannya terhadap
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Pria yang akrab dipanggil Choki ini mengaku dicecar 18 pertanyaan.
"Bang Choki sudah dimintai keterangan sebagai pelapor, mungkin tadi ada sekitar 18 pertanyaan, kurang lebih tiga jam dimintai keterangan," ungkap pengacara Choki, Gumilar Aditya Nugroho, kepada wartawan usai pemeriksaan.
Gumilar menerangkan, substansi pertanyaan terkait kronologis kejadian hingga implikasi terhadap kliennya akibat dijewer Edy Rahmayadi. Ia menambahkan, pemanggilan ini masih dalam tahap wawancara awal. Nantinya masih ada kemungkinan klienya akan dipanggil kembali.
"Nanti masih ada proses lidik dan sidik, kemungkinan juga akan dipanggil lagi," imbuhnya.
Baca: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Naik ke Penyidikan
Sementara itu, menurut Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Admaja, timnya sedang berusaha untuk mengumpulkan alat bukti dari keterangan Choki.
"Nanti kita akan periksa awal dulu satu saksi baru kita melangkah ke bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor," kata Tatan.
Tatan menyebut selain berkoordinasi dengan Mabes Polri, ia juga akan menyurati Kementerian Dalam Negeri terlebih dulu terkait rencana pemeriksan Edy Rahmayadi setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik pada Senin, 3 Januari 2022. Choki merasa dipermalukan atas tindakan Gubernur Edy yang menjewernya di hadapan publik.
Choki sebelumnya sempat melayangkan somasi terhadap Edy. Choki meminta agar Edy menyampaikan maaf secara terbuka. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Edy tak kunjung menjawab somasi dari Choki. (REN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)