Yogyakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa ulang kelengkapan dokumen calon jemaah haji. Pemeriksaan itu ditujukan bagi calon jemaah yang keberangkatannya tertunda akibat pandemi covid-19.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY, Nadhif, mengatakan pemeriksaan ulang dokumen dilakukan sembari menanti kepastian kuota dari pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, calon jemaah yang keberangkatannya tertunda itu akan mendapatkan prioritas ke Arab Saudi tahun ini.
"Kami melakukan persiapan di antaranya pengecekan dokumen jamaah yang lunas tunda 2020, " kata Nadhif dihubungi, Kamis, 14 April 2022.
Nadhif mengatakan tak kurang dari 3 ribu berkas dokumen calon jemaah haji yang diperiksa, termasuk memastikan kelengkapan paspor maupun visa yang masih berlaku hingga 2022. Srluruh dokumen itu masih tersimpan di Kanwil Kemenag DIY.
Baca juga: Imigrasi Palembang Belum Terima Permohonan Pelayanan Paspor Haji
"Kami cek ulang masa berlaku paspor karena dipersyaratkan untuk paspor jemaah haji kan satu tahun berlakunya. Ketika kedaluwarsa ya kami kembalikan kemudian kami perpanjang," ujar Nadhif.
Ia melanjutkan telah meminta para calon jemaah haji segera melakukan pemeriksaan kesehatan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Selain itu, para calon jemaah haji juga masih difasilitasi menjalani manasik.
Nadhif menambahkan calon jemaah yang berusia di atas 65 tahun tak bisa diberangkatkan tahun ini. Namun, pihaknya belum memastikan data itu.
Analis Kebijakan Plt Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag DIY, Basori Alwi mengatakan sekitar 25 persen dari 3 ribuan calon jemaah haji saat ini berusia di atas 65 tahun. Ia menyebut jumlahnya sebanyak 740 orang.
"Kalau dulu daftarnya sudah berusia 50 tahun lebih ya otomatis sekarang bisa terkena aturan (pembatasan usia) itu. Yang berangkat tahun ini adalah yang mendaftar tahun 2011, jadi sudah 11 tahun lebih," jelasnya.
Yogyakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa ulang kelengkapan dokumen
calon jemaah haji. Pemeriksaan itu ditujukan bagi calon jemaah yang keberangkatannya tertunda akibat pandemi covid-19.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DIY, Nadhif, mengatakan pemeriksaan ulang dokumen dilakukan sembari menanti kepastian kuota dari pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, calon jemaah yang keberangkatannya tertunda itu akan mendapatkan prioritas ke Arab Saudi tahun ini.
"Kami melakukan persiapan di antaranya pengecekan dokumen jamaah yang lunas tunda 2020, " kata Nadhif dihubungi, Kamis, 14 April 2022.
Nadhif mengatakan tak kurang dari 3 ribu berkas dokumen calon jemaah haji yang diperiksa, termasuk memastikan kelengkapan paspor maupun visa yang masih berlaku hingga 2022. Srluruh dokumen itu masih tersimpan di Kanwil Kemenag DIY.
Baca juga:
Imigrasi Palembang Belum Terima Permohonan Pelayanan Paspor Haji
"Kami cek ulang masa berlaku paspor karena dipersyaratkan untuk paspor jemaah haji kan satu tahun berlakunya. Ketika kedaluwarsa ya kami kembalikan kemudian kami perpanjang," ujar Nadhif.
Ia melanjutkan telah meminta para calon jemaah haji segera melakukan pemeriksaan kesehatan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat. Selain itu, para calon jemaah haji juga masih difasilitasi menjalani manasik.
Nadhif menambahkan calon jemaah yang berusia di atas 65 tahun tak bisa diberangkatkan tahun ini. Namun, pihaknya belum memastikan data itu.
Analis Kebijakan Plt Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag DIY, Basori Alwi mengatakan sekitar 25 persen dari 3 ribuan calon jemaah haji saat ini berusia di atas 65 tahun. Ia menyebut jumlahnya sebanyak 740 orang.
"Kalau dulu daftarnya sudah berusia 50 tahun lebih ya otomatis sekarang bisa terkena aturan (pembatasan usia) itu. Yang berangkat tahun ini adalah yang mendaftar tahun 2011, jadi sudah 11 tahun lebih," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)