Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, mayoritas ASN di lingkungan Pemprov Jabar telah memiliki kendaraan pribadi terutama setingkat eselon dua dan tiga. Sehingga, Emil melarang keras kendaraan dinas untuk digunakan keperluan pribadi termasuk mudik Lebaran.
"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," kata Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 18 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemprov Lampung Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Emil pun mewanti-wanti kepada ASN untuk tidak mencari akal guna menyamarkan pelat nomor kendaraan dinas. Pasalnya, berbagai modus kerap dilakukan ASN agar bisa menggunakan kendaraan dinas saat mudik, termasuk mengganti warna pelat nomor.
"Jangan ada lagi pelat warna ungu, pura-pura hitam padahal merah," cetusnya.
Emil meminta warga untuk proaktif melaporkan atau mendokumentasikan jika ada kendaraan dinas kedapatan digunakan mudik.
"Itu nanti tolong laporkan. Nanti kita tindak," tegas Emil.