Jakarta: Polsek Jatinegara menangkap pelaku tawuran remaja yang menusuk orang hingga tewas di Cipinang, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Rikafi mengatakan kedua kelompok remaja tersebut terlibat tawuran di Jalan Otista Tiga, Jatinegara, Jakarta Timur. Muhammad Nazar, 17, tewas ditusuk dalam tawuran tersebut
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujar AKBP Ahsanul Rikafi dalam program Primetime News di Metro TV, Senin 30 Mei 2022
Pelaku mengaku melakukan aksi tawuran setelah melakukan perjanjian melalui media sosial. Usai menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit, stik golf, ponsel, dan pakaian korban.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)
Jakarta: Polsek Jatinegara menangkap pelaku tawuran remaja yang menusuk orang hingga tewas di Cipinang, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Rikafi mengatakan kedua kelompok remaja tersebut terlibat tawuran di Jalan Otista Tiga, Jatinegara, Jakarta Timur. Muhammad Nazar, 17, tewas ditusuk dalam tawuran tersebut
“Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujar AKBP Ahsanul Rikafi dalam program
Primetime News di
Metro TV, Senin 30 Mei 2022
Pelaku mengaku melakukan aksi tawuran setelah melakukan perjanjian melalui media sosial. Usai menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit, stik golf, ponsel, dan pakaian korban.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Alifiah Nurul Rahmania) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)