Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana membuka kembali pasar hewan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Syaratnya, pasar hewan tersebut berlokasi di wilayah dengan nol kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Akan kita lihat lagi, arahan gubernur bagi daerah yang tidak terdampak wabah, memang boleh kalau tidak ada penularan," kata Bupati Malang, M Sanusi, Selasa 31 Mei 2022.
Berdasarkan catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, ada 1.696 ekor hewan ternak terjangkit PMK, per 30 Mei 2022. Terbanyak berada di Kecamatan Ngantang, Kasembon dan Punjon.
"Di daerah tidak ada wabah akan kita buka, dan yang boleh masuk pasar hanya hewan yang sehat saja. (Gondanglegi) boleh buka. Gondanglegi belum ada laporan, masih kita lihat," ujarnya.
Baca: Gubernur Jatim Instruksikan Kepala Daerah Bentuk Satgas Penanganan PMK
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK jelang Iduladha atau Hari Raya Kurban 2022. Saat ini, Pemkab Malang masih menunggu surat resmi.
"Tunggu suratnya, kalau suratnya masuk segera kita bentuk satgasnya," imbuhnya.
Sementara itu, Sanusi menegaskan berdasarkan petunjuk Gubernur Jatim, penjualan hewan kurban wajib disertai dengan surat keterangan bahwa hewan ternak itu dalam kondisi sehat. Surat tersebut diharuskan dari dokter hewan.
"Kalau yang sehat, kalau kurban seperti biasa. Tapi untuk jagal di RPH. Kita cek semua," bebernya.
Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surat tersebut terbit per 12 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malang, M Sanusi.
Ada lima poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju Kabupaten Malang.
Kedua, penutupan sementara semua pasar hewan terhitung sejak diterbitkan surat sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Ketiga, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah potong hewan (RPH).
Keempat, melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan. Terakhir, seleksi ketat penyembelihan/pemotongan ternak ruminansia di RPH.
Malang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana membuka kembali
pasar hewan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Syaratnya, pasar hewan tersebut berlokasi di wilayah dengan nol kasus
penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Akan kita lihat lagi, arahan gubernur bagi daerah yang tidak terdampak wabah, memang boleh kalau tidak ada penularan," kata Bupati Malang, M Sanusi, Selasa 31 Mei 2022.
Berdasarkan catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, ada 1.696 ekor
hewan ternak terjangkit PMK, per 30 Mei 2022. Terbanyak berada di Kecamatan Ngantang, Kasembon dan Punjon.
"Di daerah tidak ada wabah akan kita buka, dan yang boleh masuk pasar hanya hewan yang sehat saja. (Gondanglegi) boleh buka. Gondanglegi belum ada laporan, masih kita lihat," ujarnya.
Baca:
Gubernur Jatim Instruksikan Kepala Daerah Bentuk Satgas Penanganan PMK
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan PMK jelang Iduladha atau Hari Raya Kurban 2022. Saat ini, Pemkab Malang masih menunggu surat resmi.
"Tunggu suratnya, kalau suratnya masuk segera kita bentuk satgasnya," imbuhnya.
Sementara itu, Sanusi menegaskan berdasarkan petunjuk Gubernur Jatim, penjualan hewan kurban wajib disertai dengan surat keterangan bahwa hewan ternak itu dalam kondisi sehat. Surat tersebut diharuskan dari dokter hewan.
"Kalau yang sehat, kalau kurban seperti biasa. Tapi untuk jagal di RPH. Kita cek semua," bebernya.
Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Surat tersebut terbit per 12 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malang, M Sanusi.
Ada lima poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju Kabupaten Malang.
Kedua, penutupan sementara semua pasar hewan terhitung sejak diterbitkan surat sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Ketiga, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah potong hewan (RPH).
Keempat, melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan. Terakhir, seleksi ketat penyembelihan/pemotongan ternak ruminansia di RPH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)