Tangerang: Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang melakukan sosialisasi panduan penyembelihan hewan kurban yang benar dan aman dari sisi kesehatan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Bidang Pertanian DKP Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto, mengatakan masyarakat khususnya seluruh dewan kemakmuran masjid (DKM) harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban di tengah kasus PMK.
"Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi," kata Ibdu di Tangerang, Kamis, 23 Juni 2022.
Ibnu menuturkan panitia penyembelihan harus memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar'i. Sedangkan hewan kurban yang terkena PMK bisa merujuk Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.
"DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai. Pastikan memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan kurban. Seperti lubang darah dan lubang isi jeroan," jelasnya.
Selain itu, Ibnu menjelaskan panitia pun dilarang membersihkan isi jeroan di aliran sungai. Hewan kurban yang terkena PMK proses penyembelihannya dilaksanakan di akhir dan dipastikan daging kurban tetap aman dikonsumsi.
"Tapi, khusus untuk daerah mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi. Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan dan patuhi jangan anggap remeh," ungkap Ibnu.
Tangerang: Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang melakukan sosialisasi panduan penyembelihan
hewan kurban yang benar dan aman dari sisi kesehatan di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Bidang Pertanian DKP
Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto, mengatakan masyarakat khususnya seluruh dewan kemakmuran masjid (DKM) harus mengetahui panduan penyembelihan hewan kurban di tengah kasus PMK.
"Ada sederet hal-hal yang harus diketahui dan dipahami seluruh panitia pemotongan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat dikonsumsi," kata Ibdu di Tangerang, Kamis, 23 Juni 2022.
Ibnu menuturkan panitia penyembelihan harus memastikan hewan sehat dan memenuhi syarat syar'i. Sedangkan hewan kurban yang terkena
PMK bisa merujuk Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.
"DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus terpisah untuk hewan yang diduga PMK. Selain itu memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai. Pastikan memiliki pembuangan limbah pemotongan hewan kurban. Seperti lubang darah dan lubang isi jeroan," jelasnya.
Selain itu, Ibnu menjelaskan panitia pun dilarang membersihkan isi jeroan di aliran sungai. Hewan kurban yang terkena PMK proses penyembelihannya dilaksanakan di akhir dan dipastikan daging kurban tetap aman dikonsumsi.
"Tapi, khusus untuk daerah mulut, lidah, kaki bagian bawah dan jeroan tidak boleh dikonsumsi. Harus dikubur dalam satu tempat, tidak boleh dibuang ketempat terbuka. Ini harus diperhatikan dan patuhi jangan anggap remeh," ungkap Ibnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)