Solo: Seluruh SMK Negeri di Solo menerima calon siswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/ 2023. Pasalnya, regulasi PPDB tingkat SMK di Solo tidak menerapkan sistem zonasi.
"Sejak pengelolaan SMK dialihkan ke Pemerintah Provinsi, sistem zonasi sudah tidak lagi diterapkan. Namun, untuk mengakomodasi calon siswa dengan jarak rumah dekat dengan sekolah kita ada jalur pendaftaran melalui jaarak pendaftaran," papar Wakil Kepalaa SMKN 6 Solo, Danang Eko Sutrisno, di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 23 Juni 2022.
PPDB 2022/ 2023 jenjang SMK di Solo dijadwalkan mulai tanggal 29 Juni 2022. Namun, saat ini sejumlah SMK telah membuka layanan konsultasi bagi para orang tua calon siswa yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut.
PPDB jenjang SMK dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur jarak terdekat. PPDB jenjang SMK dari jalur jarak terdekat disiapkan kuota sebanyak 10 persen, jalur prestasi 75 persen, dan afirmasi 15 persen.
"Untuk jalur afirmasi dibagi kembali menjadi empat kategori, yaitu siswa miskin sebanyak delapan persen, anak tenaga kesehatan (nakes) tiga persen, anak panti dua persen, dan siswa yatim/piatu akibat covid-19 memiliki kuota dua persen," ujarnya.
Untuk saat ini yang sudah mendaftar ke SMKN 6 Solo terjauh dari Bali. Tahun sebelumnya, SMKN 6 Solo menerima siswa dari Nusa Tenggara Timur. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Suratno, membenarkan tidak adanya regulasi zonasi untuk PPDB jenjang SMK tersebut.
"Karena tidak ada zonasi maka SMK di Solo bisa menerima siswa dari manapun, bahkan dari seluruh wilayah Indonesia. Dan sejauh ini belum ada kendal berarti yang dihadapi calon siswa baik untuk PPDB SMA Aatau SMK," ungkapnya.
Solo: Seluruh SMK Negeri di Solo menerima calon siswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB) 2022/ 2023. Pasalnya, regulasi PPDB tingkat SMK di Solo tidak menerapkan sistem zonasi.
"Sejak pengelolaan SMK dialihkan ke Pemerintah Provinsi, sistem zonasi sudah tidak lagi diterapkan. Namun, untuk mengakomodasi calon siswa dengan jarak rumah dekat dengan sekolah kita ada jalur pendaftaran melalui jaarak pendaftaran," papar Wakil Kepalaa SMKN 6 Solo, Danang Eko Sutrisno, di
Solo, Jawa Tengah, Kamis, 23 Juni 2022.
PPDB 2022/ 2023 jenjang SMK di Solo dijadwalkan mulai tanggal 29 Juni 2022. Namun, saat ini sejumlah SMK telah membuka layanan konsultasi bagi para orang tua calon siswa yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut.
PPDB jenjang SMK dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur jarak terdekat. PPDB jenjang SMK dari jalur jarak terdekat disiapkan kuota sebanyak 10 persen, jalur prestasi 75 persen, dan afirmasi 15 persen.
"Untuk jalur afirmasi dibagi kembali menjadi empat kategori, yaitu siswa miskin sebanyak delapan persen, anak tenaga kesehatan (nakes) tiga persen, anak panti dua persen, dan siswa yatim/piatu akibat covid-19 memiliki kuota dua persen," ujarnya.
Untuk saat ini yang sudah mendaftar ke SMKN 6 Solo terjauh dari Bali. Tahun sebelumnya, SMKN 6 Solo
menerima siswa dari Nusa Tenggara Timur. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Suratno, membenarkan tidak adanya regulasi zonasi untuk PPDB jenjang SMK tersebut.
"Karena tidak ada zonasi maka SMK di Solo bisa menerima siswa dari manapun, bahkan dari seluruh wilayah Indonesia. Dan sejauh ini belum ada kendal berarti yang dihadapi calon siswa baik untuk PPDB SMA Aatau SMK," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)