medcom.id, Jakarta: Sub Direktorat IT (cyber crime) Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap terduga pelaku kasus pedofilia bernama Tjandra Adi Gunawan (37). Ia lulusan kedokteran gigi yang menyamar sebagai dokter wanita.
"Tersangka Tjandra Adi Gunawan, 37 tahun, Manager Quality Assurance. Dia ditangkap PT KSM dan jadi dosen pada lembaga prisma profesional. Dia lulusan kedokteran gigi. Ditangkap Senin, 24 Maret 2014 pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Menurut Arief, pelaku membuat akun Facebook dan menyamar sebagai wanita berprofesi sebagai dokter. Pelaku mempelajari profil korban dan membujuk melalui chat lewat messenger FB.
"Pelaku meminta korban memfoto alat kelamin dan payudara dengan berbagai pose, mengarahkan korban untuk masturbasi dan onani," kata Arief.
Pelaku kemudian menyebarluaskan foto korban ke FB guru dan orangtua korban. "Pelaku memposting foto korban ke Facebook dan Kaskus," kata Arief.
Korban diketahui baru berjumlah enam orang. Rata-rata murid sekolah dasar. Mereka adalah empat siswi SD berusia 11 hingga 12 tahun, satu siswi SMP 14 tahun, dan satu siswa SMP 14 tahun. "Baru satu korban yang membuat laporan. Kemungkinan masih ada korban lain," ujar Arief.
Kasus ini terungkap setelah Information Communication Technology (ICT) Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI), dan Kaskus bekerjasama membantu pihak polisi. Pihak ICT Watch berkomunikasi dengan korban dan orangtua korban agar mau melaporkan kasus ini.
"Anak-anak ini malu karena foto mereka diposting di FB dan Kaskus," kata Arief.
Arief mengimbau kepada seluruh orangtua untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan internet. "Saya mengimbau kepada orangtua agar tidak melepas anak di bawah umur berinteraksi di dunia maya tanpa kontrol," kata Arief.
Tersangka dijerat Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. Ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek," kata Arief.
medcom.id, Jakarta: Sub Direktorat IT (cyber crime) Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap terduga pelaku kasus pedofilia bernama Tjandra Adi Gunawan (37). Ia lulusan kedokteran gigi yang menyamar sebagai dokter wanita.
"Tersangka Tjandra Adi Gunawan, 37 tahun, Manager Quality Assurance. Dia ditangkap PT KSM dan jadi dosen pada lembaga prisma profesional. Dia lulusan kedokteran gigi. Ditangkap Senin, 24 Maret 2014 pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Menurut Arief, pelaku membuat akun Facebook dan menyamar sebagai wanita berprofesi sebagai dokter. Pelaku mempelajari profil korban dan membujuk melalui chat lewat messenger FB.
"Pelaku meminta korban memfoto alat kelamin dan payudara dengan berbagai pose, mengarahkan korban untuk masturbasi dan onani," kata Arief.
Pelaku kemudian menyebarluaskan foto korban ke FB guru dan orangtua korban. "Pelaku memposting foto korban ke Facebook dan Kaskus," kata Arief.
Korban diketahui baru berjumlah enam orang. Rata-rata murid sekolah dasar. Mereka adalah empat siswi SD berusia 11 hingga 12 tahun, satu siswi SMP 14 tahun, dan satu siswa SMP 14 tahun. "Baru satu korban yang membuat laporan. Kemungkinan masih ada korban lain," ujar Arief.
Kasus ini terungkap setelah Information Communication Technology (ICT) Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI), dan Kaskus bekerjasama membantu pihak polisi. Pihak ICT Watch berkomunikasi dengan korban dan orangtua korban agar mau melaporkan kasus ini.
"Anak-anak ini malu karena foto mereka diposting di FB dan Kaskus," kata Arief.
Arief mengimbau kepada seluruh orangtua untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan internet. "Saya mengimbau kepada orangtua agar tidak melepas anak di bawah umur berinteraksi di dunia maya tanpa kontrol," kata Arief.
Tersangka dijerat Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. Ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)