Tersangka dan barang bukti ganja seberat 110 kilogram di Mapolres Gayo Lues, Rabu, 1 September 2021. ANTARA/ Zubaidah
Tersangka dan barang bukti ganja seberat 110 kilogram di Mapolres Gayo Lues, Rabu, 1 September 2021. ANTARA/ Zubaidah

Peredaran 110 Kilogram Ganja di Aceh Digagalkan

Antara • 01 September 2021 16:28
Banda Aceh: Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, Aceh, menggagalkan upaya peredaran 110 kilogram ganja serta menangkap seorang terduga pelaku. Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustaman, mengatakan tersangka berinisial RA, 21, warga Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
 
Pengungkapan peredaran narkotika tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut terduga pelaku RA sering terlibat penyalahgunaan barang terlarang.
 
"Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta barang bukti ganja seberat 0,432 gram disembunyikan di kotak rokok. Kotak rokok tersebut disembunyikan di bawah tanaman serai di sekitar lokasi kebun pelaku," kata Carlie di Gayo Lues, Rabu, 1 September 2021.

Baca: Vaksinasi Covid-19 Cirebon Sasar Pekerja dan Pelajar
 
Dia menjelaskan dari penangkapan tersebut, pelaku RA mengaku ganja diambil dari tempat penyimpanan di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
 
"Gudang tersebut dijaga rekannya berinisial ABD. ABD ini menjadi buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," jelas Carlie.
 
Berdasarkan hasil pengecekan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues ke gudang tersebut ditemukan empat karung berisi 22 bal paket narkotika jenis ganja dengan berat 110 kilogram.
 
"Dari pengakuan terduga pelaku RA, ganja tersebut nantinya akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi dua. Tim juga masih memburu rekannya tersebut," ungkap Carlie.
 
Pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kini, pelaku RA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Carlie.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan