Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)
Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)

Penambangan Ilegal, Polres Tanah Bumbu Tangkap Direktur PT Saraba Kawa

Lukman Diah Sari • 08 Desember 2021 20:33
Tanah Bumbu: Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan tangkap tangan kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI). Sebanyak dua orang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu.
 
Mereka yang ditangkap ialah Direktur PT Saraba Kawa Saipul Rahman dan Kepala Teknik Tambang Fadlul Rakhman. Keduanya diduga melanggar Pasal 159 UU Pertambangan dan Mineral Batu Bara dengan melakukan penambangan ilegal. 
 
"Tangkap tangan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat, kemudian Polres Tanah Bumbu melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kasat Reskrim polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi, Rabu, 8 Desember 2021. 

Dia menerangkan, PT Saraba Kawa merupakan milik kakak kandung Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H. Maming yakni Syafruddin H. Maming. Polres Tanah Bumbu, kata dia, mendapati PT Saraba Kawa melakukan penambangan ilegal di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupatan, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 
 
"Penambangan ilegal dilakukan dengan melakukan kegiatan penambangan di wilayah PT Arutmin Indonesia. Sementara itu, PT Saraba Kawa tidak memiliki legalitas dalam melakukan aktivitas penambangan," bebernya.
 
Baca: Tambang Batu Bara Ilegal di Batas Balikpapan-Kukar Ditutup
 
Dia menerangkan, PT Saraba Kawa tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Pihak PT Arutmin Indonesia. Dalam penyidikan ditemukan, kata dia, penambangan yang dilakukan PT Saraba Kawa telah menghasilkan batu bara dan telah juga dilakukan penjualan serta pengapalan melalui Pelabuhan PT Satui Baratama dan melalui Pelabuhan PT Borneo Indo Raya.
 
Dia membeberkan, PT Sarabakawa dalam aktivitas penambangan batu baranya telah memiliki IUP Pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016. "Tetapi kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP," jelasnya.
 
Dia menegaskan, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polres Tanah Bumbu juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian ESDM. Akibat perbuatanya, pelaku terancam melanggar Pasal 158 UURI No. 3 tahun 2020 perubahan atas UURI  No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. 
 
"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," jelas Wahyudi.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan