Banda Aceh: Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang dikenal Cut Bul divonis 22 hari penjara, akibat kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) di Banda Aceh, Aceh. Cut Bul terbukti bersalah lalai mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membuat orang lain meninggal.
"Vonisnya 22 hari penjara, ia dinyatakan bersalah, dan kesalahannya tidak disengaja, tetapi hanya karena kelalaian," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Sadri, di Banda Aceh, Kamis, 14 Oktober 2021.
Namun, kata Sadri, Cut Bul tidak lagi di penjara karena sebelumnya sudah menjalani masa tahanan rumah sekitar 70 hari. Putusan tersebut, kata dia, tepat di hari akhir masa penahanannya.
"Jadi putusan terhadap Cut Bul itu pas dengan masa tahanannya. Jadi sekarang sudah bebas, tidak masuk (penjara) lagi," ujarnya.
Baca: Terlibat Laka Lantas Tewaskan 1 Orang, Selebgram Aceh Dituntut Sebulan Penjara
Sadri menambahkan, Cut Bul juga tidak dibebankan membayar denda. Hal itu karena yang bersangkutan sudah berdamai dengan pihak korban, kesalahannya sudah dimaafkan keluarga korban.
"Kalau untuk barang bukti, baik milik korban maupun untuk Cut Bul ini sudah dikembalikan juga," jelasnya.
Peristiwa laka lantas yang melibatkan Cut Bul terjadi pada 16 Oktober 2020 di Jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh. Kecelakaan melibatkan mobil Honda Civic yang dikemudikan Cut Bul, dan sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban bernama Laila Henita, dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun. Korban Laila Henita meninggal, dan anaknya selamat.
Banda Aceh: Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang dikenal Cut Bul divonis 22 hari penjara, akibat kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) di Banda Aceh, Aceh. Cut Bul terbukti bersalah lalai mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membuat orang lain meninggal.
"Vonisnya 22 hari penjara, ia dinyatakan bersalah, dan kesalahannya tidak disengaja, tetapi hanya karena kelalaian," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Sadri, di Banda Aceh, Kamis, 14 Oktober 2021.
Namun, kata Sadri, Cut Bul tidak lagi di penjara karena sebelumnya sudah menjalani masa tahanan rumah sekitar 70 hari. Putusan tersebut, kata dia, tepat di hari akhir masa penahanannya.
"Jadi putusan terhadap Cut Bul itu pas dengan masa tahanannya. Jadi sekarang sudah bebas, tidak masuk (penjara) lagi," ujarnya.
Baca: Terlibat Laka Lantas Tewaskan 1 Orang, Selebgram Aceh Dituntut Sebulan Penjara
Sadri menambahkan, Cut Bul juga tidak dibebankan membayar denda. Hal itu karena yang bersangkutan sudah berdamai dengan pihak korban, kesalahannya sudah dimaafkan keluarga korban.
"Kalau untuk barang bukti, baik milik korban maupun untuk Cut Bul ini sudah dikembalikan juga," jelasnya.
Peristiwa laka lantas yang melibatkan Cut Bul terjadi pada 16 Oktober 2020 di Jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh. Kecelakaan melibatkan mobil Honda Civic yang dikemudikan Cut Bul, dan sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai korban bernama Laila Henita, dan membonceng anaknya yang berusia lima tahun. Korban Laila Henita meninggal, dan anaknya selamat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)