Seirampah: Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatra Utara, masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal tersebut berdasar Inmendagri No. 58 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1
"Alhamdullilah, setelah melalui kajian yang didasarkan pada beberapa indikator, Kabupaten Sergai akhirnya masuk ke PPKM Level 1," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Serdang Bedagai, Akmal, di Seirampah, Rabu, 10 November 2021.
Baca: Meski Jauh dari Ibu Kota, Desa Ini Sudah 100% Vaksinasi Covid-19
Dia menerangkan sesuai dengan Inmendagri tersebut ada beberapa pelonggaran kegiatan untuk beberapa sektor esensial seperti pendidikan, perkantoran, kesehatan, hingga perekonomian.
"Untuk Kabupaten Serdang Bedagai, sudah tidak ada lagi kawasan dusun yang masuk ke dalam zona merah, hanya tersisa dusun yang masuk ke dalam zona kuning dan hijau. Masing-masing zona punya ketentuan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan publik," jelasnya.
Ia mengatakan proses belajar mengajar pada level 1, baik sekolah, perguruan tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan WFO, dengan perbandingan zona kuning 50 : 50 sedangkan zona hijau 25 :75.
Seirampah: Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatra Utara, masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 1. Hal tersebut berdasar Inmendagri No. 58 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1
"Alhamdullilah, setelah melalui kajian yang didasarkan pada beberapa indikator, Kabupaten Sergai akhirnya masuk ke PPKM Level 1," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Serdang Bedagai, Akmal, di Seirampah, Rabu, 10 November 2021.
Baca:
Meski Jauh dari Ibu Kota, Desa Ini Sudah 100% Vaksinasi Covid-19
Dia menerangkan sesuai dengan Inmendagri tersebut ada beberapa pelonggaran kegiatan untuk beberapa sektor esensial seperti pendidikan, perkantoran, kesehatan, hingga perekonomian.
"Untuk Kabupaten Serdang Bedagai, sudah tidak ada lagi kawasan dusun yang masuk ke dalam zona merah, hanya tersisa dusun yang masuk ke dalam zona kuning dan hijau. Masing-masing zona punya ketentuan sendiri dalam pelaksanaan kegiatan publik," jelasnya.
Ia mengatakan proses belajar mengajar pada level 1, baik sekolah, perguruan tinggi, maupun tempat pendidikan lainnya, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Begitupun dengan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan WFO, dengan perbandingan zona kuning 50 : 50 sedangkan zona hijau 25 :75.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)