Mojokerto: Kasi Pidana Khusus (Kasi Pindsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,Jawa Timur, Ivan Kusuma Yuda dijemput paksa oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung. Ivan diduga melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Kejari), Gaos Wicaksono membenarkan penjemputan tersebut. Menurutnya, penjemputan dilakukan untuk menjalani klarifikasi atas indikasi dugaan penyimpangan tugas.
Gaos juga menjelaskan, Ivan dijemput pada Senin siang, 11 Oktober di kantornya. Satgas 53 Kejagung RI sendiri merupakan tim khusus untuk menindak para jaksa yang melakukan penyimpangan di luar fungsi tugasnya.
“Dugaannya ada penyimpangan dilakukan oleh Kasipidsus di dalam pelaksanaan tugasnya. Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas daripada Kejaksaan Agung," kata Gaos di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca: Polda Kalbar Gagalkan Upaya Perdagangan Orang
Namun, saat ditanya perihal penyimpangan tugas, Gaos mengaku tidak mengetahui secara persis. Gaos hanya memastikan anak buahnya kini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung RI.
“Kami belum mengetahui secara persis permasalahannya. Karena saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung RI,” pungkas Gaos.
Ivan Kusuma Yuda sendiri menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto selama enam bulan. Ivan menggantikan Rahmat Hidayat yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Ivan sebelumnya menjabat sebagai KasiIntelijen Kejari Sampang. (Tamam Mubarak)
Mojokerto: Kasi Pidana Khusus (Kasi Pindsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,Jawa Timur, Ivan Kusuma Yuda dijemput paksa oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung. Ivan diduga melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Kejari), Gaos Wicaksono membenarkan penjemputan tersebut. Menurutnya, penjemputan dilakukan untuk menjalani klarifikasi atas indikasi dugaan penyimpangan tugas.
Gaos juga menjelaskan, Ivan dijemput pada Senin siang, 11 Oktober di kantornya. Satgas 53 Kejagung RI sendiri merupakan tim khusus untuk menindak para jaksa yang melakukan penyimpangan di luar fungsi tugasnya.
“Dugaannya ada penyimpangan dilakukan oleh Kasipidsus di dalam pelaksanaan tugasnya. Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas daripada Kejaksaan Agung," kata Gaos di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca: Polda Kalbar Gagalkan Upaya Perdagangan Orang
Namun, saat ditanya perihal penyimpangan tugas, Gaos mengaku tidak mengetahui secara persis. Gaos hanya memastikan anak buahnya kini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung RI.
“Kami belum mengetahui secara persis permasalahannya. Karena saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejagung RI,” pungkas Gaos.
Ivan Kusuma Yuda sendiri menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto selama enam bulan. Ivan menggantikan Rahmat Hidayat yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Ivan sebelumnya menjabat sebagai KasiIntelijen Kejari Sampang.
(Tamam Mubarak) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)