Maluku: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan, Maluku, menikahkan anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Putrinya itu dinikahkan dengan seorang pengacara agama.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan daerah terkait hal tersebut. Susanto juga akan memastikan pimpinan daerah untuk membuat model model pencegahan pernikahan usia anak.
Mengingat, banyak faktor yang menjadi penyebab pernikahan usia anak. Beberapa faktor penyebab di antaranya yaitu faktor budaya, agama, sosial hingga ekonomi.
Baca: Ketua MUI Buru Selatan Paksa Pernikahan Dini
"Kita memang mengharapkan daerah terus melakukan berbagai terobosan. Mencegah kasus pernikahan anak tidak mudah karena harus berhadapan dengan perilaku sosial masyarakat, persepsi agama, kemudian persepsi budaya,” kata Susanto dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 12 Oktober 2021.
Pernikahan pada usia anak, kata Susanto, sering terjadi karena ketidakmampuan seseorang untuk mengakses pendidikan. Pemerintah daerah pun diminta untuk dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi hal tersebut.
Baca: Pemerintah Diminta Tak Berhenti Edukasi Cegah Nikah Dini
“Pimpinan daerah melakukan inovasi kebijakan, kelompok rentan menikah usia anak mendapatkan intervensi khusus. Misalnya, intervensi biaya pendidikan agar tidak menikah pada usia anak,” ujar Susanto.
Susanto menyarankan agar dihadirkan figur-figur terkait yang sudah terinformasi untuk mengedukasi masyarakat mengenai pernikahan dini. Apabila pernikahan dini terjadi karena faktor budaya, maka dibutuhkan budayawan untuk mengedukasi masyarakat.
"Kalau karena alasan budaya, maka dibutuhkan tokoh budayawan yang well informed dan dapat mengedukasi terkait kasus seperti ini,” kata Susanto. (Widya Finola Ifani Putri)
Maluku: Ketua Majelis Ulama Indonesia (
MUI) Buru Selatan, Maluku,
menikahkan anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Putrinya itu dinikahkan dengan seorang pengacara agama.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
KPAI) Susanto menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan daerah terkait hal tersebut. Susanto juga akan memastikan pimpinan daerah untuk membuat model model pencegahan pernikahan usia anak.
Mengingat, banyak faktor yang menjadi penyebab pernikahan usia anak. Beberapa faktor penyebab di antaranya yaitu faktor budaya, agama, sosial hingga ekonomi.
Baca:
Ketua MUI Buru Selatan Paksa Pernikahan Dini
"Kita memang mengharapkan daerah terus melakukan berbagai terobosan. Mencegah kasus pernikahan anak tidak mudah karena harus berhadapan dengan perilaku sosial masyarakat, persepsi agama, kemudian persepsi budaya,” kata Susanto dalam tayangan Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Selasa, 12 Oktober 2021.
Pernikahan pada usia anak, kata Susanto, sering terjadi karena ketidakmampuan seseorang untuk mengakses pendidikan. Pemerintah daerah pun diminta untuk dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat mengatasi hal tersebut.
Baca:
Pemerintah Diminta Tak Berhenti Edukasi Cegah Nikah Dini
“Pimpinan daerah melakukan inovasi kebijakan, kelompok rentan menikah usia anak mendapatkan intervensi khusus. Misalnya, intervensi biaya pendidikan agar tidak menikah pada usia anak,” ujar Susanto.
Susanto menyarankan agar dihadirkan figur-figur terkait yang sudah terinformasi untuk mengedukasi masyarakat mengenai pernikahan dini. Apabila pernikahan dini terjadi karena faktor budaya, maka dibutuhkan budayawan untuk mengedukasi masyarakat.
"Kalau karena alasan budaya, maka dibutuhkan tokoh budayawan yang well informed dan dapat mengedukasi terkait kasus seperti ini,” kata Susanto.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)