Tim Siber Polda Jatim Bongkar Jual-beli Ijazah Palsu. (Medcom.id/Amal)
Tim Siber Polda Jatim Bongkar Jual-beli Ijazah Palsu. (Medcom.id/Amal)

Sindikat Jual Beli Ijazah Palsu di Jatim Ditangkap

Amaluddin • 22 Juni 2021 18:36
Surabaya: Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus jual beli ijazah palsu melalui media sosial. Polisi menangkap dua orang tersangka. 
 
"Manipulasi atau pemalsuan ijazah itu dijual melalui media sosial (medsos) seperti Facebook (FB), Instagram (IG), dan juga Whatshapp (WA)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 22 Juni 2021.
 
Dua tersangka adalah MW (32), warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, dan BP (26), warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Pemalsuan ijazah itu terdeteksi oleh Tim Siber sekitar bulan Mei tahun 2021.

"Kedua tersangka melakukan aktivitas ilegal ini, mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ucap Gatot. 
 
Sementara itu, Wadir Reskrim Khusus Polda Jatim, AKBP Zulham, mengungkapkan bahwa ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua tersangka dengan variasi harga yang berbeda beda. Misalnya untuk ijazah SD dipatok harga Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta. 
 
"Tersangka ini juga memalsukan KTP dengan harga Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu," tambah Zulham.
 
Zulham menyebut kedua tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp86 juta sejak berakasi pada tahun 2019. Modusnya, kedua pelaku menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. 
 
Baca: Pemkab Gunungkidul Tetap Buka Akses Wisata
 
Kemudian, lanjut Zulham, korban diminta menghubungi tersangka BP. Kemudian, korban cukup mengirimkan nama serta gelar yang diinginkan. 
 
"Dari pengembangan pemeriksaan, saat ini petugas sedang melacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," tutur Gatot. 
 
Dari perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan