Bandung: Sebanyak 196 jenazah harus dipindahkan dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung. Jenazah tersebut dipindahkan sesuai permintaan pihak keluarga karena dinyatakan negatif covid-19.
Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Ahmad Tajudin, mengatakan para jenazah tersebut telah melalui proses pemusalaran secara protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan peti mati dan dikubur di TPU Cikadut sebagai tempat khusus pemakaman covid-19.
"Jumlah yang dipindahkan 196 karena berdasarkan rujukan tidak terpapar covid-19," ujar Ahmad saat dihubungi, Sabtu, 26 Juni 2021.
Ahmad menuturkan, setiap warga yang hendak memindahkan jenzah anggota keluarganya harus memenuhi beberapa syarat. Yakni mengantongi surat keterangan dari rumah sakit jika jenazah tersebut dinyatakan negatif covid-19.
"Terus juga yang paling penting, jenazah ini mau dipindahkan kemana? Dan harus ada izin atau koordinasi dengan tempat yang dituju nanti agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," beber Ahmad.
Baca: Kasus Kematian Covid-19 Tinggi, Tukang Gali Kubur di TPU Pedurenan Bekasi Ditambah
Ia menuturkan, sebagian besar jenazah tersebut dipindahkan oleh pihak keluarga di area yang masih berada di Kota Bandung. Namun, tak sedikit juga ada yang dipindahkan ke luar Kota Bandung.
"Yang dipindahkan dan tempat makamnya masih di daerah Kota Bandung itu ada 126 jenazah, dan diluar kota itu ada 70. Semuanya sudah dipindahkan sampai sekarang," beber Ahmad.
Bandung: Sebanyak 196 jenazah harus dipindahkan dari Tempat Pemakaman Umum (
TPU) Cikadut, Kota Bandung. Jenazah tersebut dipindahkan sesuai permintaan pihak keluarga karena dinyatakan negatif
covid-19.
Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Ahmad Tajudin, mengatakan para jenazah tersebut telah melalui proses pemusalaran secara protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan peti mati dan dikubur di TPU Cikadut sebagai tempat khusus pemakaman covid-19.
"Jumlah yang dipindahkan 196 karena berdasarkan rujukan tidak terpapar covid-19," ujar Ahmad saat dihubungi, Sabtu, 26 Juni 2021.
Ahmad menuturkan, setiap warga yang hendak memindahkan jenzah anggota keluarganya harus memenuhi beberapa syarat. Yakni mengantongi surat keterangan dari rumah sakit jika jenazah tersebut dinyatakan negatif covid-19.
"Terus juga yang paling penting, jenazah ini mau dipindahkan kemana? Dan harus ada izin atau koordinasi dengan tempat yang dituju nanti agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," beber Ahmad.
Baca:
Kasus Kematian Covid-19 Tinggi, Tukang Gali Kubur di TPU Pedurenan Bekasi Ditambah
Ia menuturkan, sebagian besar jenazah tersebut dipindahkan oleh pihak keluarga di area yang masih berada di Kota Bandung. Namun, tak sedikit juga ada yang dipindahkan ke luar Kota Bandung.
"Yang dipindahkan dan tempat makamnya masih di daerah Kota Bandung itu ada 126 jenazah, dan diluar kota itu ada 70. Semuanya sudah dipindahkan sampai sekarang," beber Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)