medcom.id, Jakarta: Ditpolair Polda Lampung mencokok lima perompak yang meresahkan nelayan. Mereka kerap beraksi di perairan Pantai Timur Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
"Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai
Timur," kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, seperti dilansir Antara Minggu (21/8/2016).
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial AR, 36; SG, 25; UD, 20; TI, 30; dan MM, 26. Kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang.
Kelima perompak bisa ditangkap bermula dari adanya laporan pembina nelayan. Pelapor membeberkan tentang maraknya aksi perompakan dengan modus menjual kepiting rajungan yang tidak sesuai dengan semestiny.
Setelah mengantongi laporan, petugas langsung menindaklanjutti. Kelima tersangka pun berhasil dicokok.
Saat beraksi, para tersangka kerap memaksa korbannya dengan ancaman senjata tajam agar mau membeli kepiting rajungan dengan harga mahal. Kelimanya dikenal cukup sering beraksi. Mereka mengincar nelayan lokal dan nelayan yang datang dari Pulau Jawa.
"Rata-rata korbannya adalah nelayan Indramayu dan Karawang yang melapor kepada pembina nelayan kemudian dilanjutkan melapor ke petugas Polair," tambah Resky.
Selain menangkap para perompak, Polair juga menyita barang bukti berupa tiga buah Speed Lidah bernama lambung, Avatar, Aisyah, dan Next Generation. Ada pula kepiting rajungan seberat 784 kilogram dengan hasil lelang sebesar Rp16 juta, serta tiga unit timbangan, dua bilah senjata tajam, tiga unit GPS merk Garmin, dan uang tunai Rp4 juta.
Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman selama sembilan tahun penjara. Mengantisipasi terulangnya kembali aksi perompakan, Direktorat Polair Polda Lampung berjanji akan meningkatkan patroli rutin di wilayah perairan tersebut.
medcom.id, Jakarta: Ditpolair Polda Lampung mencokok lima perompak yang meresahkan nelayan. Mereka kerap beraksi di perairan Pantai Timur Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
"Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai
Timur," kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, seperti dilansir
Antara Minggu (21/8/2016).
Kelima tersangka yang ditangkap berinisial AR, 36; SG, 25; UD, 20; TI, 30; dan MM, 26. Kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang.
Kelima perompak bisa ditangkap bermula dari adanya laporan pembina nelayan. Pelapor membeberkan tentang maraknya aksi perompakan dengan modus menjual kepiting rajungan yang tidak sesuai dengan semestiny.
Setelah mengantongi laporan, petugas langsung menindaklanjutti. Kelima tersangka pun berhasil dicokok.
Saat beraksi, para tersangka kerap memaksa korbannya dengan ancaman senjata tajam agar mau membeli kepiting rajungan dengan harga mahal. Kelimanya dikenal cukup sering beraksi. Mereka mengincar nelayan lokal dan nelayan yang datang dari Pulau Jawa.
"Rata-rata korbannya adalah nelayan Indramayu dan Karawang yang melapor kepada pembina nelayan kemudian dilanjutkan melapor ke petugas Polair," tambah Resky.
Selain menangkap para perompak, Polair juga menyita barang bukti berupa tiga buah Speed Lidah bernama lambung, Avatar, Aisyah, dan Next Generation. Ada pula kepiting rajungan seberat 784 kilogram dengan hasil lelang sebesar Rp16 juta, serta tiga unit timbangan, dua bilah senjata tajam, tiga unit GPS merk Garmin, dan uang tunai Rp4 juta.
Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman selama sembilan tahun penjara. Mengantisipasi terulangnya kembali aksi perompakan, Direktorat Polair Polda Lampung berjanji akan meningkatkan patroli rutin di wilayah perairan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)