Makassar: Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel khususnya larangan merokok di area bebas asap rokok di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Hal tersebut dilakukan setelah Andi Sudirman melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok di kawasan tanpa rokok, di dalam gedung Kantor Gubernur Sulsel.
"Karena waktu shalat masih cukup lama, Pak Wagub menyempatkan diri untuk silaturahmi di ruangan-ruangan koridor sepanjang perjalanan ke masjid. Pak Wagub naik di lantai tiga Kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb di Makassar, dilansir dari Antara, Sabtu, 9, Februari 2019.
Setelah menegur, kata dia, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov, agar taat pada Peraturan Gubernur tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.
"Jadi, Wagub Sulsel mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel mengenai area bebas rokok. Beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber-AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut," ujar Ikbal.
Ikbal juga mengaku sudah memperingati yang bersangkutan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda Rp1 juta.
Makassar: Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel khususnya larangan merokok di area bebas asap rokok di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Hal tersebut dilakukan setelah Andi Sudirman melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok di kawasan tanpa rokok, di dalam gedung Kantor Gubernur Sulsel.
"Karena waktu shalat masih cukup lama, Pak Wagub menyempatkan diri untuk silaturahmi di ruangan-ruangan koridor sepanjang perjalanan ke masjid. Pak Wagub naik di lantai tiga Kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel, Ikbal Suhaeb di Makassar, dilansir dari
Antara, Sabtu, 9, Februari 2019.
Setelah menegur, kata dia, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov, agar taat pada Peraturan Gubernur tentang larangan merokok di kawasan perkantoran.
"Jadi, Wagub Sulsel mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel mengenai area bebas rokok. Beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber-
AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut," ujar Ikbal.
Ikbal juga mengaku sudah memperingati yang bersangkutan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(EKO)