Mantan guru jadi pelaku pencabulan belasan anak di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Mantan guru jadi pelaku pencabulan belasan anak di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Mantan Guru Jadi Pelaku Pencabulan, 11 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Ahmad Mustaqim • 05 Juni 2023 17:45
Yogyakarta: Seorang pensiunan guru di salah satu sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi pelaku pencabulan. Hingga kini, 11 anak terungkap menjadi korban perilaku bejatnya.
 
"Pelaku adalah pensiunan pendidik. Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2020 hingga Mei 2023 di rumah pelaku Kecamatan Kalasan (Kabupaten Sleman)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Nuredy Irwansyah di Mapolda DIY, Senin, 5 Juni 2023.
 
Nuredy menjelaskan pelaku inisial R, 64, menggunakan modus memberikan uang dengan besaran sekitar Rp2 ribu hingga Rp10 ribu kepada korbannya. Jika bukan uang, ia memberikan buah-buahan. Korban yang mau atas pemberian pelaku diajak ke rumahnya dan terjadi pencabulan.

"Salah satu anak inisial RS, mengadu ke orang tuanya. Menceritakan peristiwa yang dialami. Kemudian diketahui di sekeliling tempat tinggal banyak anak mengalami peristiwa serupa," kata dia.
 
Menurut Nuredy, para orang tua korban sempat mendatangi kediaman pelaku untuk menuntut pertanggungjawaban. Setelah itu, menyampaikan laporan ke Polda DIY pada akhir Mei lalu.
 
"Korbannya rata-rata anak usia 5 hingga 10 tahun. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda DIY," ujarnya.
 
Nuredy menegaskan polisi masih melakukan penyidikan kasus itu. Ia menyatakan berkas tersangka dalam waktu tak terlampau lama segara dilimpahkan kejaksaan dan berlanjut ke pengadilan.
 
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Terkait (kemungkinan) hukuman tambahan itu kewenangan hakim dalam memutus pada tahap persidangan," kata dia.
 
Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman, Mayasila menyayangkan kasus pencabulan terhadap anak-anak terus terjadi. Terlebih, belum lama ini terungkap kasus pencabulan dengan korban sebanyak 17 anak di bawah umur.
 
"Kasus di (Kecamatan) Kalasan ini korban sudah ditangani. Perbuatan pelaku di luar nalar karena dilakukan kepada anak-anak yang masih sangat kecil," tuturnya.
 
Ia berharap pelaku bisa mendapat hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Maya juga berharap para orang tua tak melepas penuh aktivitas anak-anaknya.
 
"Jangan sampai melepas penuh kegiatan anak-anak karena orang tua memiliki tanggung jawab. Anak-anak juga perlu diajari berani cerita kejadian yang dialami. Pencabulan terhadap anak bukan aib, tapi harus tahu agar kasus bisa ditangani," jelasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan