Polres Rokan Hilir saat pengungkapan kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang pria tewas. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir/23)
Polres Rokan Hilir saat pengungkapan kasus penganiayaan hingga menyebabkan seorang pria tewas. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir/23)

5 Fakta Pencuri Tewas Dikeroyok Penjaga Kebun Sawit di Riau

Adri Prima • 21 Februari 2023 12:23
Pekanbaru: Seorang pria yang diduga pencuri meregang nyawa setelah dianiaya lima orang penjaga kebun sawit di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat, 17 Februari 2023. 
 
Berikut ini fakta-fakta pencuri tewas dikeroyok: 

1. Kronologi


Berdasarkan keterangan saksi, diketahui korban bernama Amirullah sebelumnya tampak mencuri berondol sawit di bekas tumbangan pohon sawit. Namun berondolan sawit tak dibawanya karena daya angkut sepeda motor tidak memadai.
 
"Saat akan keluar, korban kemudian dikejar lima penjaga kebun dan dihujani pukulan bertubi-tubi," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto. 
 
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah memukul korban dengan senapan angin dan tangan kosong hingga lemas dan tidak bergerak.

2. Pelaku buang jasad korban ke sungai


Melihat korban yang tak lagi bergerak, para pelaku sepakat untuk membuang dan melemparkan korban ke dalam sungai yang tak jauh dari lokasi pemukulan.  

"Setelah membuang korban ke sungai, pelaku menjemput sepeda motor korban dan membuangnya ke dalam parit galian," jelas Andrian. 
 
"Setelah membuang korban ke sungai, pelaku menjemput sepeda motor korban dan membuangnya ke dalam parit galian," lanjutnya.

3. Mayat korban ditemukan warga


Jenazah korban ditemukan warga saat mengapung di aliran Sungai Daun perbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, Jumat, 17 Februari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
 
Saksi yang terkejut kemudian melaporkan temuan tersebut kepada polisi dan selanjutnya dilakukan evakuasi.

4. Lima pelaku diringkus polisi


Sebanyak lima pelaku pengeroyokan yang berstatus penjaga kebun sawit telah diringkus polisi. 
 
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku berinisial M (52), S (32), H (31), M (52) dan S (52). 

5. Pelaku terancam hukuman 15 tahun


Akibat perbuatannya para pelaku dijatuhi pasal 338 Subsider 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan