Palembang: Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap lima pelaku penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kelima tersangka berinisial AZ,42, berasal dari Muba; OR,24, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI); SO, 40, warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur; SA,30, warga Kabupaten Banyuwangi; dan MA, 22, warga Muba.
"Kelima tersangka ini mengangkut solar dari penyulingan minyak ilegal di Desa Keluang dan akan dibawa keluar dari Muba," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Senin, 13 Februari 2023.
Agung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas ilegal driling di Muba.
Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka AZ dan OR saat sedang melintas menggunakan mobil Suzuki Carry dan Grandmax di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Kamis, 9 Februari 2023.
"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing 2.500 dan 2.400 liter BBM jenis solar," ungkapnya.
Setelah menangkap dua tersangka, pihaknya melakukan pengembangan. Sebanyak tiga orang tersangka lainnya berinisial SO, SA, dan MA ditangkap di Kecamatan Keluang, Muba.
"Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda. SO dan SA berperan melakukan pemisahan minyak. Sedangkan MA bertindak sebagai yang melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond," jelasnya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (
Sumsel) menangkap lima pelaku penyulingan Bahan Bakar Minyak
(BBM) ilegal jenis
solar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kelima tersangka berinisial AZ,42, berasal dari Muba; OR,24, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI); SO, 40, warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur; SA,30, warga Kabupaten Banyuwangi; dan MA, 22, warga Muba.
"Kelima tersangka ini mengangkut solar dari penyulingan minyak ilegal di Desa Keluang dan akan dibawa keluar dari Muba," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Senin, 13 Februari 2023.
Agung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat soal adanya aktivitas ilegal
driling di Muba.
Pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka AZ dan OR saat sedang melintas menggunakan mobil Suzuki Carry dan Grandmax di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Kamis, 9 Februari 2023.
"Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka masing-masing 2.500 dan 2.400 liter BBM jenis solar," ungkapnya.
Setelah menangkap dua tersangka, pihaknya melakukan pengembangan. Sebanyak tiga orang tersangka lainnya berinisial SO, SA, dan MA ditangkap di Kecamatan Keluang, Muba.
"Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda. SO dan SA berperan melakukan pemisahan minyak. Sedangkan MA bertindak sebagai yang melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond," jelasnya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)