"Masih ada kesempatan bagi Egianus untuk menyerahkan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru itu yang ditawan sejak 7 Februari lalu, sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Tengah," kata JO Sembiring di Jayapura, Sabtu, 18 Maret 2023.
"Egianus juga diminta untuk menyerahkan diri karena sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Papua, karena tindak kekerasan yang dilakukannya kepada warga sipil," katanya.
| Baca: Upaya Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air Bukan Usulan Selandia Baru |
Ia mengatakan bila Egianus menyerahkan diri maka polisi akan memproses hukum terkait beberapa kasus kriminal yang dilakukannya. Bila tidak segera menyerahkan diri maka aparat keamanan akan melakukan penegakan hukum secara terukur sesuai standar operasi prosedur (SOP).
"Penegakan hukum akan dilakukan karena tindak kekerasan yang dilakukan Egianus sudah tercatat cukup banyak bahkan ada yang sampai meninggal, " kata JO Sembiring.
Ketika ditanya sejauh mana upaya pencarian pilot berkebangsaan Selandia Baru, Bang JO panggilan akrabnya mengaku sudah ada titik terang dan diharapkan dapat segera dibebaskan.
"Mudah-mudahan pilot Susi Air dapat segera dibebaskan," harap Danrem.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id