Yogyakarta: Dua distributor minyak goreng di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga melakukan praktik tying atau pembelian syarat tertentu, dalam penjualan Minyakita. Distributor tersebut ada di Kota Yogyakarta.
"Kalau tidak dihentikan segera akan kami proses hukum," kata Kepala Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hendry Setyawan, saat dihubungi, Senin, 6 Februari 2023.
Ia mengatakan dugaan adanya praktik tying pada Minyakita karena penjualannya di atas harga eceran tertinggi, yakni dari seharusnya Rp14 ribu per liter menjadi Rp16 ribu sampai Rp18 ribu per liter. Temuan itu menjadi hasil pemantauan lembaganya pada 20 Januari lalu. Beberapa titik pemantauan yakni di Pasang Beringharjo, Pasar Demangan, dan Pasar Kranggan.
"Pembeli dipaksa membeli barang lain untuk bisa memperoleh Minyakita. Enggak cuma Minyakita, jadi dibarengkan (penjualan) minyak goreng premium atau produk yang lain," jelas Hendry.
Selain diharuskan membeli minyak goreng merk lain, barang lain yang diharuskan dibeli konsumen di antaranya seperti tepung bumbu, margarin, hingga penyedap rasa.
Hendry mengatakan sudah memanggil 10 distributor terkait temuan pemantauan itu. Menurut dia, pemanggilan para distributor mengingatkan pelanggaran aturan perdagangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Kami mengundang para distributor agar tidak melakukan praktik tying yang memberatkan masyarakat. Kami utamanya pencegahan sebelum melakukan proses hukum," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Syam Arjayanti, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan KPPU terkait adanya dugaan pelanggaran perdagangan itu. Ia mengatakan Minyakita akan disalurkan ke masyarakat pada Februari ini.
"Kami imbau masyarakat tidak memborong saat nanti (Minyakita) terdistribusi) ke pasar. Kami juga minta masyarakat ikut membantu pengawasan (dalam perdagangan minyak bersubsidi)," kata Syam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Dua distributor
minyak goreng di Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) diduga melakukan praktik tying atau pembelian syarat tertentu, dalam penjualan Minyakita. Distributor tersebut ada di Kota Yogyakarta.
"Kalau tidak dihentikan segera akan kami proses hukum," kata Kepala Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hendry Setyawan, saat dihubungi, Senin, 6 Februari 2023.
Ia mengatakan dugaan adanya praktik tying pada Minyakita karena penjualannya di atas harga eceran tertinggi, yakni dari seharusnya Rp14 ribu per liter menjadi Rp16 ribu sampai Rp18 ribu per liter. Temuan itu menjadi hasil pemantauan lembaganya pada 20 Januari lalu. Beberapa titik pemantauan yakni di Pasang Beringharjo, Pasar Demangan, dan Pasar Kranggan.
"Pembeli dipaksa membeli barang lain untuk bisa memperoleh Minyakita. Enggak cuma Minyakita, jadi dibarengkan (penjualan) minyak goreng premium atau produk yang lain," jelas Hendry.
Selain diharuskan membeli minyak goreng merk lain, barang lain yang diharuskan dibeli konsumen di antaranya seperti tepung bumbu, margarin, hingga penyedap rasa.
Hendry mengatakan sudah memanggil 10 distributor terkait temuan pemantauan itu. Menurut dia, pemanggilan para distributor mengingatkan pelanggaran aturan perdagangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Kami mengundang para distributor agar tidak melakukan praktik tying yang memberatkan masyarakat. Kami utamanya pencegahan sebelum melakukan proses hukum," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Syam Arjayanti, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan KPPU terkait adanya dugaan pelanggaran perdagangan itu. Ia mengatakan Minyakita akan disalurkan ke masyarakat pada Februari ini.
"Kami imbau masyarakat tidak memborong saat nanti (Minyakita) terdistribusi) ke pasar. Kami juga minta masyarakat ikut membantu pengawasan (dalam perdagangan minyak bersubsidi)," kata Syam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)