Lansia 62 tahun (berpakaian tahanan) ditangkap polisi akibat pamer kelamin ke di toilet umum. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Lansia 62 tahun (berpakaian tahanan) ditangkap polisi akibat pamer kelamin ke di toilet umum. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Lansia 62 Tahun Ditangkap Usai Pamer Kelamin di Toilet Umum

Ahmad Mustaqim • 10 Mei 2023 13:00
Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menangkap laki-laki berinisial AS, 62, karena pamer kelamin. Lelaki asal Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, itu pamer kelamin di hadapan sejumlah perempuan di area toilet umum. 
 
"Ada dua korban perempuan yang melaporkan kasus ini," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri pada Rabu, 10 Mei 2023. 
 
Apri mengatakan peristiwa itu bermula saat korban NW, 39, warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta dan AW, 29, warga Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, sedang di toilet umum kawasan Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta. 

NW dan AW semula ke toilet tidak bersamaan. Ketika keluar di tempat pembayaran jasa kebersihan toilet umum itu keduanya beriringan. 
 
"Kemudian korban AW ini kaget karena melihat tersangka sedang duduk tegak di kursi. Kemudian kedua tangannya berada di meja. Kemudian kaki membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya," ujar Apri.
 
Dalam situasi tu, AW berjalan mundur dan menyapa NW. Kedua sempat berkomunikasi perihal kejadian lansia pamer kelamin itu. 
 
Baca: Ridwan Kamil Sebut Kasus Bos Ajak Staycation Karyawan Tindakan Kriminal

"Kemudian setelah itu kedua korban pergi tak lama kemudian mereka komunikasi, 'Mbak tadi lihat apa?' Ternyata sama apa yang dilihat. Mereka kemudian berinisiatif untuk melaporkan ke kepolisian yaitu di Polsek Kraton," ujarnya. 
 
Bermodal laporan itu, aparat Polsek Kraton mendatangi lokasi kejadian dan tersangka masih belum pergi. Terduga pelaku tersebut kemudian ditangkap. Terduga pelaku kemudian disidik dan berubah statusnya menjadi tersangka serta dilakukan penahanan. 
 
"Tersangka kami sangkakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar dan Pasal 281 KUHP tentang Merusak Kesopanan di Muka Umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ucapnya. 
 
Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalami kejadian serupa melapor ke kepolisian terdekat. Ia mengatakan tersangka menunjukkan kelamin di toilet umum apabila ada perempuan. 
 
"Apabila nanti pengunjungnya laki-laki kaosnya akan ditutup. Dia (tersangka) bekerja di toilet umum 3 minggu dari penahanan," ucap Apri. 
 
Saat diwawancara, AS membantah sejumlah keterangan polisi. AS mengeklaim baru sekali pamer kelamin. 
 
"Ya saya mungkin lupa itu. Pas itu waktu kencing lupa gak sengaja atau gimana tapi saya enggak tahu," ujar dia. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan