Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, beserta jajaran Pemerintah Kota Bandung menjenguk salah satu korban papan reklame yang roboh, Selasa, 28 Maret 2023. Antara/Istimewa.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, beserta jajaran Pemerintah Kota Bandung menjenguk salah satu korban papan reklame yang roboh, Selasa, 28 Maret 2023. Antara/Istimewa.

Wali Kota Bandung Minta Pengusaha Reklame Roboh Bertanggung Jawab

Antara • 28 Maret 2023 16:39
Bandung: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meminta pengusaha atau pemilik dari reklame yang roboh di Jalan Soekarno-Hatta, di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Sabtu, 25 Maret 2023 untuk bertanggung jawab.
 
Yana menjelaskan pengusaha harus tanggung jawab karena reklame roboh itu telah menyebabkan kerugian pada satu unit mobil dan dua unit motor beserta para pengendaranya, bahkan satu orang di antaranya masih harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit Al Islam.
 
"Jadi harus tanggung jawab membiayai perawatan korban hingga sembuh, serta perbaikan kendaraan. Dan menurut informasi, ada kesanggupan untuk memberikan biaya perawatan sampai sembuh dan perbaikan kendaraan," kata Yana di rumah sakit Al Islam, Bandung, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Baca: Baliho Raksasa di Bandung Roboh, 3 Orang Tertimpa

Yana hari ini langsung melihat kondisi korban yang saat ini masih dalam penanganan ruang perawatan intensif atau intensive care unit (ICU) di Rumah Sakit Al Islam, dengan harapan kondisi korban terus membaik.

"Korban saat ini di ruang ICU perawatan intensif. Indikator seperti tensi 137/80 sekian, mudah-mudahan tertangani. Ada delapan dokter yang menangani, kita doakan saja mudah-mudahan segera pulih. Atas nama Pemkot Bandung tentunya prihatin terhadap kejadian ini, dan tentunya kami mohon maaf," jelasnya.
 
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan tengah menyelidiki kasus ini dan dia juga menyatakan pengusaha reklame tersebut wajib bertanggung jawab.
 
"Ini menyangkut korban, baik berizin atau tidak itu, pengusaha harus bertanggung jawab mana kala ada insiden kejadian seperti ini. Tanggung jawab sampai selesai," ungkapnya.
 
Terkait dengan legalitas reklame yang disebutkan ilegal, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Ronny A Nurudin mengatakan pihaknya akan menyisir reklame yang tidak berizin sesuai dengan regulasi yang ada.
 
"Sekarang kami dengan tim teknis itu menyisir (reklame) yang tidak berizin. Nanti tentunya akan ditindaklanjuti oleh OPD untuk ditertibkan," ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan