Oknum guru bernama Hadi Susanto, 37, diringkus Satreskrim Polres Muara Enim lantaran mencabuli siswanya. (MGN)
Oknum guru bernama Hadi Susanto, 37, diringkus Satreskrim Polres Muara Enim lantaran mencabuli siswanya. (MGN)

Plt Kepala SD Dibekuk usai Cabuli 5 Siswa SMK

Usamah • 13 Juli 2023 14:08
Palembang: Seorang oknum guru bernama Hadi Susanto, 37, diringkus Satreskrim Polres Muara Enim lantaran mencabuli siswanya. Tersangka melakukan pencabulan saat menjadi pengajar di SMK N 1 Gelumbang periode 2020-2022.
 
Tersangka sebelum ditangkap merupakan Plt Kepala Sekolah SD 1 Tungkal Ilir Banyuasin. Namun perbuatan tersebut dilakukannya ketika menjadi pelatih paskibra di SMK N 1 Gelumbang terhadap lima siswanya.
 
Pengakuan tersangka, kala itu dirinya merupakan pengajar di SMK N 1 Gelumbang. Dia kerap tinggal di asrama guru yang lokasinya tidak jauh dari kontrakan para siswa.

"Jaraknya sekitar 300 meter. Awalnya sering bertemu karena merupakan pelatih paskibra, awal 2019 sering menginap dan di sana ada ya rasa rasa, jadi sering pegang paha, dan badan," ujar tersangka, di hadapan penyidik, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Lama kelamaan, tersangka mengaku mengajak korban berhubungan badan dengan dalih memosisikan dirinya sebagai 'perempuan.
 
"Kejadiannya antara 2020-2022, mereka mau karena saya sering traktir makan," beber dia.
 
Baca juga: Sidang 'Revenge Porn' Dijaga Ketat 160 Polisi

Kekerasan seksual berhubungan badan dilakukan tersangka terhadap dua orang siswa. Namun ada siswa lain yang ikut dilecehkan meski tak sampai berhubungan badan.
 
"Ada yang di oral satu orang dan di urut kemaluan dua orang," terangnya.
 
Tersangka mengungkapkan pelecehan seksual lain yakni meminta para korban mengirimkan foto telanjang dengan modus agar bisa diterima sebagai anggota TNI. Tindakan pelecehan pun dilakukan lantaran tersangka dan korban sering menginap bersama.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Tony Saputra mengatakan tersangka ditangkap pada 20 juni 2023 ketika sedang berada di sekolah SD Tungkal Ilir Banyuasin.
 
"Kasus ini berawal dari korban yang melapor dan ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan," terangnya.
 
Menurutnya, unit PPA sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait kasus pelecehan sesama jenis ini. "
 
Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena si tersangka ini posisinya sebagai 'perempuan'-nya," ungkap dia.
 
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 
 
"Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik," imbuhnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan