Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memberikan keterangan ungkap kasus mutilasi di Sikoharjo. Medcom.id/ Triawati
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi memberikan keterangan ungkap kasus mutilasi di Sikoharjo. Medcom.id/ Triawati

Retas Gawai Kapolda Jateng, 4 Orang jadi Tersangka

Media Indonesia.com • 08 Agustus 2023 16:34
Semarang: Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka peretas gawai milik Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. Pelaku mengeruk Rp1,5 miliar dengan korban mencapai 48 orang.
 
Petugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terus mengembangkan kasus peretasan gawai Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. 
 
Sebelumnya polisi menangkap dua tersangka terdiri dari bapak dan anak RJ, 22, dan IW,42, warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan. Kemudian polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni HAR, warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur; serta RD, warga Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

"Kita terus usut kasus ini, jumlah korban sementara capai 48 orang dan para pelaku peretasan gawai Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Lutfi ini berhasil mengeruk uang Rp1,5 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Menurut Dwi Subagio, para tersangka terbagi dalam dua jaringan tetapi saling kenal baik membuat rekening dan peretasan. Tersangka RJ dan RW memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer, dan lainnya.
 
Baca juga: Polda Papua Barat Bongkar Sindikat Pembobol Data Kependudukan

Sedangkan tersangka HAR dan RD, bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.
 
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, sejak Juni 2023 tersangka telah menyebar 100 APK, sehingga 48 gawai berhasil dikuasai.
 
"Rata-rata omzet hasil kejahatan itu Rp200 juta per bulan," tambahnya.
 
Pengakuan tersangka untuk mendapatkan file APK, yakni dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas dengan patokan harga Rp500 ribu per file APK dengan kapasitas rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
 
"Dari file APK ini, kemudian tersangka mengubah nama filenya seperti nama file undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan