Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, mengatakan pengurangan jumlah TPS di Kabupaten Bekasi terjadi setelah pihaknya melakukan pengajuan terlebih dahulu ke KPU RI.
"Semula kita ajukan ke KPU RI 8.349 TPS dengan rata-rata pemilih per-TPS 200 sampai 250 orang. Kemudian oleh KPU RI diminta untuk restrukturisasi beberapa TPS sehingga berkurang 32 TPS menjadi 8.317 TPS," kata Jajang kepada Medcom.id, Selasa, 7 Maret 2023.
| Baca: KPU Kota Tangerang Sebut Pantarlih di Wilayahnya Belum Maksimal |
Jajang menyampaikan terdapat sejumlah alasan sehingga dilakukan pengurangan jumlah TPS di Kabupaten Bekasi. Di antaranya yaitu untuk efisiensi logistik Pemilu 2024.
"Pengurangan TPS berkaitan adanya TPS yang terbilang sedikit jumlah pemilihnya sehingga untuk efesiensi logistik dan efektifitas penyelenggaraan dilakukan penyesuaian jumlah TPS," jelasnya.
Dia menambahkan pengurangan jumlah TPS ini tidak diikuti dengan pengurangan jumlah penyelenggara pemilu. Karena, hingga kini penyelenggara Pemilu tingkat TPS belum dibentuk.
"Penyelenggara di tingkat TPS (KPPS) belum terbentuk, jadi tidak ada pengurangan," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id