Yogyakarta: Dugaan suap menjerat tubuh Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam proses penerimaan calon Bintara di institusi tersebut. Kasus itu terungkap lewat keterangan tertulis Indonesia Police Watch (IPW).
Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, tak membantah rumor itu. Ia mengakui kasus tersebut terjadi pada 2022.
"Kejadiannya tahun kemarin," kata Luthfi, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Ia mengatakan institusinya sudah menelusuri kasus itu dan telah menemukan pelakunya. Luthfi memastikan pelaku sedang dilakukan proses sidang.
"Mereka kami lakukan sidang. (Ada) 5 orang dari pelaksana (penerimaan calon anggota). Prosesnya sudah terjadi," ujar dia.
Menurutnya, perilaku nakal anggota polri harus dijadikan pembelajaran. Luthfi menegaskan pelaku penerima suap harus dihukum agar jera. Namun, ia enggan menyebutkan rincian sanksinya.
"(Ancaman) sanksinya ada yang demosi, tunda jabatan, dan macam-macam," ucapnya.
Ia mempersilakan pihak manapun mengawal proses penerimaan calon anggota kepolisian. Luthfi mengeklaim terbuka dalam proses penerimaan.
"Silakan LSM atau siapapun mengawal proses (penerimaan calon anggota) yang kami lakukan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Dugaan suap menjerat tubuh Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam proses
penerimaan calon Bintara di institusi tersebut. Kasus itu terungkap lewat keterangan tertulis Indonesia Police Watch (IPW).
Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, tak membantah rumor itu. Ia mengakui kasus tersebut terjadi pada 2022.
"Kejadiannya tahun kemarin," kata Luthfi, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Ia mengatakan institusinya sudah menelusuri kasus itu dan telah menemukan pelakunya. Luthfi memastikan pelaku sedang
dilakukan proses sidang.
"Mereka kami lakukan sidang. (Ada) 5 orang dari pelaksana (penerimaan calon anggota). Prosesnya sudah terjadi," ujar dia.
Menurutnya, perilaku nakal anggota polri harus dijadikan pembelajaran. Luthfi menegaskan pelaku penerima suap harus dihukum agar jera. Namun, ia enggan menyebutkan rincian sanksinya.
"(Ancaman) sanksinya ada yang demosi, tunda jabatan, dan macam-macam," ucapnya.
Ia mempersilakan pihak manapun
mengawal proses penerimaan calon anggota kepolisian. Luthfi mengeklaim terbuka dalam proses penerimaan.
"Silakan LSM atau siapapun mengawal proses (penerimaan calon anggota) yang kami lakukan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)