Surabaya: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, mengakui dirinya bersalah atas kasus suap dana hibah Rp39,5 miliar. Sekretaris DPD Golkar Jatim itu lantas meminta maaf pada keluarganya dan masyarakat Jatim.
"Saya bersalah," kata Sahat singkat usai jalani sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 2 Mei 2023.
Sahat enggan menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya. Ia berulang kali mengakui bersalah dan meminta maaf pada keluarga serta masyarakat.
Ia juga tak bergemig saat dikonfirmasi apakah bakal buka-bukaan terkait modus dana hibah termasuk anggota dewan lainnya yang terlibat. Dalam kesempatan itu, Sahat hanya meminta didoakan agar tetap sehat supaya bisa mengikuti persidangan dengan lancar.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," ujarnya.
Sementara itu, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi sebelumnya didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jatim.
Amar dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).
Kasus ini bermula dari penangkapan Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura pada 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan diketahui adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Jaksa Arief.
Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, mengakui dirinya bersalah atas kasus
suap dana hibah Rp39,5 miliar. Sekretaris DPD Golkar Jatim itu lantas meminta maaf pada keluarganya dan masyarakat Jatim.
"Saya bersalah," kata Sahat singkat usai jalani sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 2 Mei 2023.
Sahat enggan menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya. Ia berulang kali mengakui bersalah dan meminta maaf pada keluarga serta masyarakat.
Ia juga tak bergemig saat dikonfirmasi apakah bakal buka-bukaan terkait modus dana hibah termasuk anggota dewan lainnya yang terlibat. Dalam kesempatan itu, Sahat hanya meminta didoakan agar tetap sehat supaya bisa mengikuti persidangan dengan lancar.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa
mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," ujarnya.
Sementara itu, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi sebelumnya didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jatim.
Amar dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).
Kasus ini bermula dari penangkapan Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura pada 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan
dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan diketahui adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Jaksa Arief.
Dengan perbuatannya
, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)