Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan 38 kilogram ganja di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten. Sedianya, ganja yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bali.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat akan adanya penyelundupan melalui jalur darat dari Aceh.
"Pengirimannya melalui Pelabuhan Merak. Mereka memodifikasi mobil Suzuki APV dengan menambah bodi bagian bawah sebagai ruang penyimpanan 38 kilogram ganja itu," ujarnya, Selasa, 27 Juni 2023.
Jana menuturkan, polisi menangkap dua tersangka berinisial SH, 47, dan ZB, 55, saat menyelundupkan barang haram tersebut. Kedua tersangka, kata Jana, sudah beroperasi sebanyak tiga kali.
"Dua kali lolos. Operasi yang ketiga pada 16 Mei 2023 berhasil digagalkan petugas," katanya.
Jana menjelaskan, berdasarkan keterangan dua tersangka, penyelundupan ganja tersebut diotaki seorang pria yang tinggal di Bali.
"Kedua tersangka itu bekerja untuk tersangka berinisial JM yang bertempat tinggal di daerah Badung, Bali. Pada 24 Mei 2023, JM pun berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Bali," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan
38 kilogram ganja di Dermaga Pelabuhan Merak, Banten. Sedianya, ganja yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bali.
Kepala Seksi Humas Polres Metro
Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi dari masyarakat akan adanya penyelundupan melalui jalur darat dari Aceh.
"Pengirimannya melalui
Pelabuhan Merak. Mereka memodifikasi mobil Suzuki APV dengan menambah bodi bagian bawah sebagai ruang penyimpanan 38 kilogram ganja itu," ujarnya, Selasa, 27 Juni 2023.
Jana menuturkan, polisi menangkap dua tersangka berinisial SH, 47, dan ZB, 55, saat menyelundupkan barang haram tersebut. Kedua tersangka, kata Jana, sudah beroperasi sebanyak tiga kali.
"Dua kali lolos. Operasi yang ketiga pada 16 Mei 2023 berhasil digagalkan petugas," katanya.
Jana menjelaskan, berdasarkan keterangan dua tersangka, penyelundupan ganja tersebut diotaki seorang pria yang tinggal di Bali.
"Kedua tersangka itu bekerja untuk tersangka berinisial JM yang bertempat tinggal di daerah Badung, Bali. Pada 24 Mei 2023, JM pun berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Bali," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)