Pangkalpinang: Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 menjadi perhatian khusus masyarakat. Pasalnya, dugaan kerugian fantastis kasus korupsi ini berpotensi berdampak pada perekonomian masyarakat Bangka Belitung.
Ketua Umum DPP Pemuda Nusantara Muhamad Ikram Pelesa mengajak warga Bangka Belitung
memberi perhatian khusus terhadap proses penanganan dugaan kasus korupsi pertambangan. Kejaksaan Agung diminta menghitung pasti kerugian negara dalam kasus ini bukan sekadar asumsi.
“Mari beri perhatian khusus terhadap proses penanganan dugaan kasus korupsi pertambangan ini, agar Kejaksaan tidak salah kaprah dalam pengusutannya, juga tidak ada rekayasa kerugian negara yang ditimbulkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban," kata Ikram dalam keterangannya, Senin, 8 April 2024.
Ikram melanjutkan angka kerugian fantastis senilai Rp271 triliun membuat spekulasi di tengah masyarakat. Kejagung harus menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian dampak lingkungan dalam kasus ini.
Ikram mengatakan Kejaksaan harus bisa membuktikan angka kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Dalam hal ini bisa menggandeng lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara.
"Bahkan pada beberapa kasus dugaan korupsi pertambangan dengan asumsi kerugian negara ratusan miliar, berakhir pada vonis bebas pada terdakwa, Karena gagal paham dengan tupoksinya," jelas Ikram.
Ikram menyebutkan bahwa belum lama ini pada semester I Tahun 2023 PT Timah Tbk telah mereklamasi 203,6 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Pada semester satu tahun lalu, PT Timah Tbk telah merealisasikan reklamasi lahan bekas tambang 50 persen dari rencana reklamasi 2023 seluas 400 hektare," ujarnya.
Ikram khawatir dengan dugaan kerugian fantastis kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat luas terkhusus Bangka Belitung. Masyarakat Bangka yang menggantungkan hidup dari tambang terpaksa kehilangan mata pencahariannya karena aktivitas pertambangan dilarang.
Pangkalpinang: Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP)
PT Timah tahun 2015-2022 menjadi perhatian khusus masyarakat. Pasalnya, dugaan kerugian fantastis kasus korupsi ini berpotensi berdampak pada perekonomian masyarakat Bangka Belitung.
Ketua Umum DPP Pemuda Nusantara Muhamad Ikram Pelesa mengajak warga Bangka Belitung
memberi perhatian khusus terhadap proses penanganan dugaan
kasus korupsi pertambangan. Kejaksaan Agung diminta menghitung pasti kerugian negara dalam kasus ini bukan sekadar asumsi.
“Mari beri perhatian khusus terhadap proses penanganan dugaan kasus korupsi pertambangan ini, agar Kejaksaan tidak salah kaprah dalam pengusutannya, juga tidak ada rekayasa kerugian negara yang ditimbulkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban," kata Ikram dalam keterangannya, Senin, 8 April 2024.
Ikram melanjutkan angka kerugian fantastis senilai Rp271 triliun membuat spekulasi di tengah masyarakat. Kejagung harus menggandeng
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian dampak lingkungan dalam kasus ini.
Ikram mengatakan Kejaksaan harus bisa membuktikan angka kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Dalam hal ini bisa menggandeng lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara.
"Bahkan pada beberapa kasus dugaan korupsi pertambangan dengan asumsi kerugian negara ratusan miliar, berakhir pada vonis bebas pada terdakwa, Karena gagal paham dengan tupoksinya," jelas Ikram.
Ikram menyebutkan bahwa belum lama ini pada semester I Tahun 2023 PT Timah Tbk telah mereklamasi 203,6 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Pada semester satu tahun lalu, PT Timah Tbk telah merealisasikan reklamasi lahan bekas tambang 50 persen dari rencana reklamasi 2023 seluas 400 hektare," ujarnya.
Ikram khawatir dengan dugaan kerugian fantastis kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat luas terkhusus Bangka Belitung. Masyarakat Bangka yang menggantungkan hidup dari tambang terpaksa kehilangan mata pencahariannya karena aktivitas pertambangan dilarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)