"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya. Yang ditutup seperti spa, panti pijat, karaoke, semua kegiatan hiburan malam kita tutup," ujarnya, Selasa, 5 Maret 2024.
"Tapi ada yang tidak dilakukan penutupan tetapi dilakukan pembatasan jam operasional, misal live musik tapi yang bernuansa agama," sambungnya.
Benyamin menambahkan, dalam surat edaran menegaskan pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya pun ada pembatasan jam operasionalnya selama Ramadan.
Baca: Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan |
"Kemudian rumah makan itu kita lakukan pembatasan dan pengaturan biliknya. Kita sudah terbitkan himbauan itu ke masyarakat, agar ibadah puasanya dengan khusyu," katanya.
Benyamin berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan sahur on the road selama Ramadan berlangsung. Hal tersebut untuk mencegah adanya tawuran terjadi di wilayah Tangsel.
"Saya berharap masyarakat tidak konvoi, dan tidak melakukan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gesekan. Selanjutnya, masyarakat juga tidak menyalakan petasan, kembang api yang tidak terkendali, lebih baik kita fokus ke puasanya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id