Bandar Lampung: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan tempat hiburan malam di kota ini harus menutup kegiatan usahanya selama Ramadan 1445 Hijriah/2024.
"Selama bulan puasa kegiatan usaha seperti karaoke, diskotek, panti pijat, karaoke dan sejenisnya, tidak diperkenankan buka terlebih dahulu," katanya di Bandar Lampung, Selasa, 5 Maret 2024.
Guna memastikan kegiatan usaha hiburan tersebut menutup aktivitasnya, kata dia, Pemkot Bandar Lampung akan melakukan patroli malam.
"Nanti dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) kami akan memantau aktivitas tempat-tempat hiburan tersebut," kata dia.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Dedeh E Fauzie mengatakan terkait penutupan lokasi-lokasi hiburan malam selama Ramadan, pemkot akan mengeluarkan surat edaran.
"Surat Edarannya nanti akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan,” kata Dedeh.
Dedeh pun menjelaskan dalam surat edaran tersebut, penutupan aktivitas tempat hiburan akan diberlakukan sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Idulfitri 2024.
"Penutupan aktivitas sementara untuk hiburan malam ini juga, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam Bulan Suci Ramadhan dan malam hari raya Idulfitri 1445 hijriah,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk rumah makan dan kafe masih diperbolehkan membuka usahanya. Namun mereka harus memasang tirai guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, tetapi kami imbau untuk untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia.
Bandar Lampung: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan
tempat hiburan malam di kota ini harus menutup kegiatan usahanya selama Ramadan 1445 Hijriah/2024.
"Selama bulan puasa kegiatan usaha seperti karaoke, diskotek, panti pijat, karaoke dan sejenisnya, tidak diperkenankan buka terlebih dahulu," katanya di Bandar Lampung, Selasa, 5 Maret 2024.
Guna memastikan kegiatan usaha hiburan tersebut menutup aktivitasnya, kata dia, Pemkot
Bandar Lampung akan melakukan patroli malam.
"Nanti dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) kami akan memantau aktivitas tempat-tempat hiburan tersebut," kata dia.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Dedeh E Fauzie mengatakan terkait penutupan lokasi-lokasi hiburan malam selama Ramadan, pemkot akan mengeluarkan surat edaran.
"Surat Edarannya nanti akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan,” kata Dedeh.
Dedeh pun menjelaskan dalam surat edaran tersebut, penutupan aktivitas tempat hiburan akan diberlakukan sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Idulfitri 2024.
"Penutupan aktivitas sementara untuk hiburan malam ini juga, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam Bulan Suci Ramadhan dan malam hari raya Idulfitri 1445 hijriah,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk rumah makan dan kafe masih diperbolehkan membuka usahanya. Namun mereka harus memasang tirai guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, tetapi kami imbau untuk untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)