Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengharuskan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki gawai yang mendukung proses pencocokan dan penelitian (coklit) data lemilih. Pantarlih harus bisa mengoperasikan aplikasi E-Coklit untuk mengunggah data pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan gawai yang mesti dimiliki Pantarlih harus mendukung unggah data pemilih.
"Bagaimana tidak, karena coklit nanti menggunakan perangkat hp android spesifikasi menengah dan harus mendownload aplikasi dan mengupload data," kata Muhammadun di Jepara, Jumat, 21 Juni 2024.
KPU Kabupaten Jepara juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa untuk Pantarlih bisa melek teknologi. PPS diingatkan dalam rekrutmen Pantarlih juga mempertimbangkan domisili wilayah sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Pantarlih bisa mengenali penghuni rumah.
"Pantarlih akan mencoklit pemilih dari wilayah TPS itu sehingga kalau kami punya Pantarlih dari wilayah domisilinya kecil lagi wilayah TPS, RT sendiri memungkinkan dia mengenali rumah yg dia coklit," jelas Madun.
Sebagai informasi KPU akan merekrut sebanyak 3.413 pantarlih di Kabupaten Jepara. Mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada pada 24 Juni-25 Juli 2024 di wilayah TPS masing-masing. Ada 1.740 TPS di Jepara pada pilkada nanti.
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengharuskan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) memiliki gawai yang mendukung proses pencocokan dan penelitian (coklit) data lemilih. Pantarlih harus bisa mengoperasikan aplikasi E-Coklit untuk mengunggah data pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan gawai yang mesti dimiliki Pantarlih harus mendukung unggah data pemilih.
"Bagaimana tidak, karena coklit nanti menggunakan perangkat hp android spesifikasi menengah dan harus mendownload aplikasi dan mengupload data," kata Muhammadun di Jepara, Jumat, 21 Juni 2024.
KPU Kabupaten Jepara juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa untuk Pantarlih bisa melek teknologi. PPS diingatkan dalam rekrutmen Pantarlih juga mempertimbangkan domisili wilayah sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Pantarlih bisa mengenali penghuni rumah.
"Pantarlih akan mencoklit pemilih dari wilayah TPS itu sehingga kalau kami punya Pantarlih dari wilayah domisilinya kecil lagi wilayah TPS, RT sendiri memungkinkan dia mengenali rumah yg dia coklit," jelas Madun.
Sebagai informasi KPU akan merekrut sebanyak 3.413 pantarlih di Kabupaten Jepara. Mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada pada 24 Juni-25 Juli 2024 di wilayah TPS masing-masing. Ada 1.740 TPS di Jepara pada pilkada nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)