Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri Didominasi Kasus Narkotika

Ahmad Mustaqim • 20 Juni 2024 18:08
Yogyakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri di sejumlah negara. Ratusan WNI terancam pidana mati tersebut sebagian besar karena peredaran narkotika. 
 
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu, Judha Nugraha menjelaskan kasus-kasus yang masuk laporan lembaganya yakni 155 kasus di Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos, masing-masing 3 kasus, serta 1 kasus di Vietnam. Ratusan kasus itu membutuhkan pendampingan. 
 
"Sebagai upaya pencegahan, kami membekali WNI yang ingin bekerja di luar negeri dengan pengetahuan tentang hukum dan budaya negara tujuan," kata Judha di Yogyakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Ia mengatakan jajarannya tengah meningkatkan sosialisasi pedoman penanganan WNI terancam hukuman mati. Pedoman tersebut menjadi rambu-rambu pencegahan terjadinya kasus-kasus berat di luar negeri, termasuk hukuman mati. 
 
Baca: PN Jambi Vonis Mati 2 Terdakwa Kepemilikan 10 Kg Sabu

"Kami melakukan kampanye edukasi publik tentang bahaya bekerja secara ilegal di luar negeri dan risiko hukuman mati," kata Judha. 
 
Aturan yang Judha maksudkan yakni Keputusan Menteri Luar Negeri Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri. Ia mengatakan melibatkan berbagai negara tujuan pekerja migran Indonesia untuk mendapat pemahaman aturan itu. 
 
Judha berujar, perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun konsuler, perlu diberikan pada WNI terancam hukuman mati di negeri orang. Selain itu, lanjutnya, langkah diplomasi menjadi bagian integral untuk memperjuangkan hak-hak WNI serta memberikan dukungan dan pendampingan kepada keluarga WNI tersebut.
 
Menurut dia, Kemenlu berhasil menyelamatkan 19 WNI dari hukuman mati di tahun 2023. Akan tetapi, pada periode sama ada 29 kasus serupa. Ia menyatakan perlu adanya langkah komprehensif dalam pencegahan.
 
"Sosialisasi pedoman ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri," ucapnya. 
 
Tenaga Ahli Madya Kedeputian 3 Kantor Staf Presiden (KSP), Devi Triasari mengatakan Indonesia telah melakukan berbagai upaya pencegahan munculkan kasus WNI terjerat hukuman mati di luar negeri, seperti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Ia juga menyebut KSP juga melakukan pembanding ke Filipina untuk mempelajari best practice dalam perlindungan PMI.
 
"Pemberian informasi ini penting agar masyarakat dan CPMI memahami gambaran yang jelas tentang negara penempatan, termasuk benefit dan risikonya," katanya. wsazrQ

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan