Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meniadakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 16-17 April 2024. Seluruh pegawai maupun ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta wajib berkantor.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 01 Tahun 2024 tentang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) pada 16-17 April, tak diharus dilakukan. Ia mengatakan seluruh ASN wajib berkantor setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024.
"Semua pegawai dan ASN mulai masuk (kerja) lagi," ujar Singgih di Kota Yogyakarta, Selasa, 16 April 2024.
Ia menyebut surat edaran itu sebetulnya baik, khususnya bagi Pemkot Yogyakarta. Pasalnya, dampaknya akan memberikan kesempatan bagi mereka yang sedang berwisata di Kota Yogyakarta memperpanjang lama tinggal. Ia mengatakan hal itu bisa berkontribusi pada sektor pariwisata.
"Karena ada kesempatan dua hari untuk extend ini dalam rangka untuk memberikan kesempatan lebih lama tinggal di Jogja tentunya," kata dia.
Sementara, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta juga melakukan pemantauan hari pertama kerja ASN usai libur lebaran, Selasa, 16 April 2024. Pemantauan hari pertama masuk kerja usai libur panjang ini dilakukan bertujuan memastikan para abdi negara yang bekerja di komplek Balai Kota Yogyakarta ini patuh dan tertib serta melayani masyarakat secara optimal.
"Dari hasil pemantauan secara umum pelayanan berjalan dengan lancar. Seperti biasa. Tidak ada ASN yang bermalas-malasan dengan alasan masih suasana libur lebaran," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Umi Hidayati.
Hasil pantauan di sejumlah OPD, kata dia, menunjukkan semuanya masuk kerja pada hari pertama kerja, termasuk tidak ada yang cuti atau izin. Ia juga menyebut tidak ada pegawai ASN yang bekerja dari rumah atau WfH.
Adapun kantor yang dipantau yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), BKSDM, dan Mall Pelayanan Publik. Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi kedisiplinan dan kepatuhan ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
"Masyarakat sudah cukup banyak yang mengantre untuk mendapatkan pelayanan kependudukan. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, tidak ada kendala," ujarnya.
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meniadakan kebijakan bekerja dari rumah atau
Work From Home (WFH) pada 16-17 April 2024. Seluruh pegawai maupun
ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta wajib berkantor.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 01 Tahun 2024 tentang memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau
Work From Home (WFH) pada 16-17 April, tak diharus dilakukan. Ia mengatakan seluruh ASN wajib berkantor setelah libur dan
cuti bersama Lebaran 2024.
"Semua pegawai dan ASN mulai masuk (kerja) lagi," ujar Singgih di Kota Yogyakarta, Selasa, 16 April 2024.
Ia menyebut surat edaran itu sebetulnya baik, khususnya bagi Pemkot Yogyakarta. Pasalnya, dampaknya akan memberikan kesempatan bagi mereka yang sedang berwisata di Kota Yogyakarta memperpanjang lama tinggal. Ia mengatakan hal itu bisa berkontribusi pada sektor pariwisata.
"Karena ada kesempatan dua hari untuk extend ini dalam rangka untuk memberikan kesempatan lebih lama tinggal di Jogja tentunya," kata dia.
Sementara, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta juga melakukan pemantauan hari pertama kerja ASN usai libur lebaran, Selasa, 16 April 2024. Pemantauan hari pertama masuk kerja usai libur panjang ini dilakukan bertujuan memastikan para abdi negara yang bekerja di komplek Balai Kota Yogyakarta ini patuh dan tertib serta melayani masyarakat secara optimal.
"Dari hasil pemantauan secara umum pelayanan berjalan dengan lancar. Seperti biasa. Tidak ada ASN yang bermalas-malasan dengan alasan masih suasana libur lebaran," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Umi Hidayati.
Hasil pantauan di sejumlah OPD, kata dia, menunjukkan semuanya masuk kerja pada hari pertama kerja, termasuk tidak ada yang cuti atau izin. Ia juga menyebut tidak ada pegawai ASN yang bekerja dari rumah atau WfH.
Adapun kantor yang dipantau yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), BKSDM, dan Mall Pelayanan Publik. Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi kedisiplinan dan kepatuhan ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
"Masyarakat sudah cukup banyak yang mengantre untuk mendapatkan pelayanan kependudukan. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, tidak ada kendala," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)