Sidang vonis pembuang sampah sembarangan. Dok. Istimewa
Sidang vonis pembuang sampah sembarangan. Dok. Istimewa

Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta Divonis 1 Hari Penjara

Ahmad Mustaqim • 09 Juli 2024 11:27
Yogyakarta: Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, di vonis denda Rp50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara. Vonis itu dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin, 8 Juli 2024. 
 
Dua terdakwa itu yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah. Keduanya terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
 
"Terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah," kata Djoko Wiryono Budi. 

Persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. Tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Satpol PP Kota Yogyakarta dan seorang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. 
 
Baca: Viral! Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Warga Balas Kirim Sampah ke Rumah Pelaku

Dari bukti berupa yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB. 
 
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa untuk membuang sampah liar. Atas vonis denda Rp50 ribu tersebut, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp50 ribu terebut.
 
Sementara, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap vonis hukuman terhadap kedua terdakwa ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya. Hal itu sekaligus peringatan bagi warga lain untuk tidak membuang sampah liar. 
 
"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat, sesuai jadwal yang ditentukan," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddim Kamba. 
 
Ia mengatakanbsosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan. Menurut dia, pembuang sampah sembarangan bisa tidak perlu dibawa ke persidangan tetapi cukup melalui restorative justice. 
 
"Pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Misalnya, melibatkan pihak RT/RW, kelurahan/kecamatan serta DLH Kota Yogyakarta," katanya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan