Kulon Progo: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga kerap bekerja di balik layar. Dalam beberapa Pemilu, ada warga di Kulon Progo yang tidak pernah dicoklit.
"Saya Pemilu 2019 dan 2024 memang masuk DPT, bisa milih, tapi tidak pernah ada Partarlih datang untuk coklit," kata seorang warga Kulon Progo inisial I pada Senin, 8 Juli 2024.
Kendati demikian, ia tak menyoal hal itu sebab tetap bisa menyalurkan hak politik di bilik suara. Namun sesuai aturan KPU, coklit mewajibkan Pantarlih mendatangi setiap KK guna memverifikasi data calon pemilih yang bersumber dari Dinas Kependudikan dan Pencatatan Sipil. Data itu bisa berkurang atau bertambah tergantung kondisi di lapangan.
Sementara, setelah coklit rumah warga tersebut ditandai dengan stiker yang menandakan terdaftar sebagai pemilih dan berhak menyalurkan hak politik saat pemungutan suara.
"Sampai dalam beberapa pemilu tak ada stiker bukti coklit di rumah saya," ujarnya.
I tak mengetahui apakah akan dicoklit Pantarlih atau tidak dalam tahapan Pilkada 2024. Meski tak begitu peduli, ia berharap Pantarlih yang diberikan honor dari negara bekerja sesuai aturan.
"Kan coklit bisa pagi sebelum orang berangkat bekerja, atau bisa sorean waktu orang-orang pulang kerja. Kalau tidak ya bisa konfirmasi pakai nomor WA bisa kan," ucap dia.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, mengakui adanya kasus itu. Sebelum menjadi komisioner Bawaslu, ia juga pernah tidak dicoklit Pantarlih.
"Pemilu kemarin memang banyak (Pantarlih) tak melakukan (coklit) dengan baik karena merasa sudah tahu apa yang akan dicoklit. Tidak bekerja semestinya," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo ini.
Djoko mengingatkan Pantarlih bekerja sesuai aturan main KPU. Ia mengatakan sudah menyampaikan persoalan itu ke KPU setempat.
"KPU juga mewajibkan setiap penempelan stiker harus didokumentasikan. Itu dilaporkan tiap mingguan. Itu dilaporkan ke PPS dan disaksikan PKD (pengawas tingkat kelurahan) untuk minimalisasi Pantarlih tak bekerja," terang dia.
Komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah menambahkan Pantarlih harus datang ke rumah-rumah warga dalam proses coklit. Warga yang telah dicoklit diberikan tanda stiker.
"Setiap minggu kami lakukan monitoring. PPK biasanya ada yang menyertai. Kami juga membuka helpdesk atau pengumuman terbuka dan masukan masyarakat terkait persoalan (tahapan pemilu) itu," jelasnya.
Kulon Progo: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
diduga kerap bekerja di balik layar. Dalam beberapa Pemilu, ada warga di Kulon Progo yang tidak pernah dicoklit.
"Saya Pemilu 2019 dan 2024 memang masuk DPT, bisa milih, tapi tidak pernah ada Partarlih datang untuk coklit," kata seorang warga Kulon Progo inisial I pada Senin, 8 Juli 2024.
Kendati demikian, ia tak menyoal hal itu sebab tetap bisa menyalurkan hak politik di bilik suara. Namun sesuai aturan KPU, coklit mewajibkan Pantarlih mendatangi setiap KK guna memverifikasi data calon pemilih yang bersumber dari Dinas Kependudikan dan Pencatatan Sipil. Data itu bisa berkurang atau bertambah tergantung kondisi di lapangan.
Sementara, setelah coklit rumah warga tersebut ditandai dengan stiker yang menandakan terdaftar sebagai pemilih dan berhak menyalurkan hak politik saat pemungutan suara.
"Sampai dalam beberapa pemilu tak ada stiker bukti coklit di rumah saya," ujarnya.
I tak mengetahui apakah akan dicoklit Pantarlih atau tidak dalam tahapan Pilkada 2024. Meski tak begitu peduli, ia berharap Pantarlih yang diberikan honor dari negara bekerja sesuai aturan.
"Kan coklit bisa pagi sebelum orang berangkat bekerja, atau bisa sorean waktu orang-orang pulang kerja. Kalau tidak ya bisa konfirmasi pakai nomor WA bisa kan," ucap dia.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, mengakui adanya kasus itu. Sebelum menjadi komisioner Bawaslu, ia juga pernah tidak dicoklit Pantarlih.
"Pemilu kemarin memang banyak (Pantarlih) tak melakukan (coklit) dengan baik karena merasa sudah tahu apa yang akan dicoklit. Tidak bekerja semestinya," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo ini.
Djoko mengingatkan Pantarlih bekerja sesuai aturan main KPU. Ia mengatakan sudah menyampaikan persoalan itu ke KPU setempat.
"KPU juga mewajibkan setiap penempelan stiker harus didokumentasikan. Itu dilaporkan tiap mingguan. Itu dilaporkan ke PPS dan disaksikan PKD (pengawas tingkat kelurahan) untuk minimalisasi Pantarlih tak bekerja," terang dia.
Komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah menambahkan Pantarlih harus datang ke rumah-rumah warga dalam proses coklit. Warga yang telah dicoklit diberikan tanda stiker.
"Setiap minggu kami lakukan monitoring. PPK biasanya ada yang menyertai. Kami juga membuka helpdesk atau pengumuman terbuka dan masukan masyarakat terkait persoalan (tahapan pemilu) itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)